Teror Panitia Diskusi Pemberhentian Presiden, YLBHI: Pemberangusan Pendapat
Sabtu, 30 Mei 2020 - 21:43 WIB
"Harusnya kepolisian tanpa menunggu laporan, langsung menindaklanjuti. Karena kalau kami lihat pemberangusan pendapat sampai ancaman itu selalu pada yang kritis terhadap pemerintah," ucapnya saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (30/5/2020).
Jika tak ada tindakan serius dari aparat, menurut Asfinawati, publik akan bertanya-tanya kenapa ada perbedaan perlakuan terhadap orang-orang yang kritis. Kebebasan menyatakan pendapat seperti dibatasi. Dia mencontohkan penangkapan mantan tentara, Ruslan Buton.
Menurutnya, yang dilakukan Ruslan Buton itu bagian dari kebebasan berpendapat. Alasannya, Ruslan hanya bicara menyuruh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur.
"Apa masalahnya? Ini sudah seperti zaman Soeharto. Jokowi kok seperti Soeharto. Untuk orang sekelilingnya, tidak boleh diusik sama sekali," tutur perempuan kelahiran Bitung, Sulawesi Utara itu.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto mengecam sikap dan tindakan intimidatif terhadap rencana diskusi itu. "Hal ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik," pungkasnya.
Jika tak ada tindakan serius dari aparat, menurut Asfinawati, publik akan bertanya-tanya kenapa ada perbedaan perlakuan terhadap orang-orang yang kritis. Kebebasan menyatakan pendapat seperti dibatasi. Dia mencontohkan penangkapan mantan tentara, Ruslan Buton.
Menurutnya, yang dilakukan Ruslan Buton itu bagian dari kebebasan berpendapat. Alasannya, Ruslan hanya bicara menyuruh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur.
"Apa masalahnya? Ini sudah seperti zaman Soeharto. Jokowi kok seperti Soeharto. Untuk orang sekelilingnya, tidak boleh diusik sama sekali," tutur perempuan kelahiran Bitung, Sulawesi Utara itu.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto mengecam sikap dan tindakan intimidatif terhadap rencana diskusi itu. "Hal ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :