Teror Panitia Diskusi Pemberhentian Presiden, YLBHI: Pemberangusan Pendapat
Sabtu, 30 Mei 2020 - 21:43 WIB
Kebebasan berpendapat kembali dibungkam di Negeri ini. Diskusi bertajuk Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan dibatalkan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Diskusi bertajuk Persoalan Pemberhentian Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan dibatalkan karena panitia dan narasumber mendapatkan berbagai ancaman. Tak main-main, ancaman yang diterima oleh salah satu panitia dan keluarganya adalah akan dibunuh
(Baca juga: Teror ke Panitia Diskusi di UGM, Demokrat Prihatin Demokrasi di Indonesia)
Constitutional Law Society (CLS) Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku panitia membatalkan diskusi daring yang sedianya akan dilaksanakan pada Jumat (29/5/2020). Bukan hanya panitia yang mendapatkan ancaman, Nimatul Huda yang akan menjadi narasumber pun mengalami hal serupa.
(Baca juga: Teror terhadap Diskusi Pemberhentian Presiden Telah Mencederai Kebebasan Akademik)
Ketua Umum YLBHI, Asfinawati mengatakan, ini merupakan bentuk pemberangusan pendapat. Dia menyayangkan belum ada tindakan dari kepolisian untuk mengusut teror yang menimpa panitia dan Guru Besar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Nimatul Huda.
Aneka macam teror diterima panitia, mulai dari pengiriman pemesanan lewat ojek online, akun media sosial diretas, dan rumah didatangi orang tak dikenal. Bahkan, ancaman pembunuhan dialami keluarga panitia.
(Baca juga: Teror ke Panitia Diskusi di UGM, Demokrat Prihatin Demokrasi di Indonesia)
Constitutional Law Society (CLS) Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku panitia membatalkan diskusi daring yang sedianya akan dilaksanakan pada Jumat (29/5/2020). Bukan hanya panitia yang mendapatkan ancaman, Nimatul Huda yang akan menjadi narasumber pun mengalami hal serupa.
(Baca juga: Teror terhadap Diskusi Pemberhentian Presiden Telah Mencederai Kebebasan Akademik)
Ketua Umum YLBHI, Asfinawati mengatakan, ini merupakan bentuk pemberangusan pendapat. Dia menyayangkan belum ada tindakan dari kepolisian untuk mengusut teror yang menimpa panitia dan Guru Besar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Nimatul Huda.
Aneka macam teror diterima panitia, mulai dari pengiriman pemesanan lewat ojek online, akun media sosial diretas, dan rumah didatangi orang tak dikenal. Bahkan, ancaman pembunuhan dialami keluarga panitia.
Lihat Juga :