DPO Penggelapan Cangkang Sawit Bengkulu Berhasil Ditangkap Kejagung

Minggu, 05 September 2021 - 09:20 WIB
Sri mengungkapkan proses hukum Rosit ketika menjadi terdakwa dan menjadi DPO tim intelijen Kejagung. Melalui Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi Tahun 2018, menyatakan Rosit terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.

"Dalam jabatan, karena bersama-sama menggelapkan cangkang kelapa sawit milik PT Bio Nusantara Tekhnologi," ucap Sri.

Kemudian kata Sri, MA menghukum Rosit yang saat itu menjabat sebagai manajer pemasaran di perusahaan itu dengan pidana penjara 1,6 tahun karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP bersama terdakwa lainnya yakni Cecep.

Kasasi itu diajukan Kejati Bengkulu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada 2017 lalu menyatakan Rosit tidak bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan.

"Saat hendak dieksekusi terdakwa melarikan diri, dan untuk terdakwa lainnya saat ini masih dalam pengejaran," ucap Sri.

Kasus ini berawal pada akhir tahun 2012 lalu saat PT Bio Nusantara Tekhnologi membuat kontrak jual beli cangkang kelapa sawit dengan PT Panca Makmur Bersama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!