DPO Penggelapan Cangkang Sawit Bengkulu Berhasil Ditangkap Kejagung
Minggu, 05 September 2021 - 09:20 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan cangkang kelapa sawit sebuah perusahaan di Bengkulu, Rosit Joko Santoso (55) yang telah menjadi buronan selama tiga tahun, berhasil ditangkap tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung ( Kejagung ).
Baca Juga: Kejagung
Baca juga: Kejagung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Tersangka Suap dan Gratifikasi
"Terdakwa sudah tiba di Bengkulu dan langsung dieksekusi ke Lapas Bentiring. Penangkapan ini merupakan kerja sama tim intelijen Kejagung bersama Kejati dan Kejari Bengkulu," kata Sri dalam pers rilis, Minggu (5/9/2021).
Sri mengungkapkan proses hukum Rosit ketika menjadi terdakwa dan menjadi DPO tim intelijen Kejagung. Melalui Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi Tahun 2018, menyatakan Rosit terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.
"Dalam jabatan, karena bersama-sama menggelapkan cangkang kelapa sawit milik PT Bio Nusantara Tekhnologi," ucap Sri.
Kemudian kata Sri, MA menghukum Rosit yang saat itu menjabat sebagai manajer pemasaran di perusahaan itu dengan pidana penjara 1,6 tahun karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP bersama terdakwa lainnya yakni Cecep.
Kasasi itu diajukan Kejati Bengkulu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada 2017 lalu menyatakan Rosit tidak bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan.
"Saat hendak dieksekusi terdakwa melarikan diri, dan untuk terdakwa lainnya saat ini masih dalam pengejaran," ucap Sri.
Baca Juga: Kejagung
Baca juga: Kejagung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Tersangka Suap dan Gratifikasi
"Terdakwa sudah tiba di Bengkulu dan langsung dieksekusi ke Lapas Bentiring. Penangkapan ini merupakan kerja sama tim intelijen Kejagung bersama Kejati dan Kejari Bengkulu," kata Sri dalam pers rilis, Minggu (5/9/2021).
Sri mengungkapkan proses hukum Rosit ketika menjadi terdakwa dan menjadi DPO tim intelijen Kejagung. Melalui Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi Tahun 2018, menyatakan Rosit terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.
"Dalam jabatan, karena bersama-sama menggelapkan cangkang kelapa sawit milik PT Bio Nusantara Tekhnologi," ucap Sri.
Kemudian kata Sri, MA menghukum Rosit yang saat itu menjabat sebagai manajer pemasaran di perusahaan itu dengan pidana penjara 1,6 tahun karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP bersama terdakwa lainnya yakni Cecep.
Kasasi itu diajukan Kejati Bengkulu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada 2017 lalu menyatakan Rosit tidak bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan.
"Saat hendak dieksekusi terdakwa melarikan diri, dan untuk terdakwa lainnya saat ini masih dalam pengejaran," ucap Sri.
tulis komentar anda