Kejagung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Tersangka Suap dan Gratifikasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Dinas Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan berinisial RDPS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap, dan gratifikasi sebesar Rp27,6 miliar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, RDPS adalah mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu periode 2011-2016. Penyidik mengeluarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021.
"RDPS bin M, selaku pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi, dengan total penerimaan Rp 27,650 miliar," kata Leonard dalam konferensi virtual, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Tiba di Kejagung, Buronan Adelin Lis Kenakan Rompi Kejaksaan Agung
Leonard mengatakan RDPS diduga penerimaan suap, dan gratifikasi, atau janji tersebut terkait dengan pengurusan pengelolaan tambang di wilayah tersebut. Tersangka RDPS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tersangka RDPS ditetapkan sebagai tersangka menggunakan Pasal 12 huruf a, atau huruf b, dan Pasal 5 ayat (1), huruf a atau b dan ayat (2), juncto Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
RDPS terancam 20 tahun penjara. Selain pasal di atas, penyidik juga menggunakan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah dan Segel Kantor Dinas ESDM Sultra
"Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, RDPS adalah mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu periode 2011-2016. Penyidik mengeluarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021.
"RDPS bin M, selaku pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi, dengan total penerimaan Rp 27,650 miliar," kata Leonard dalam konferensi virtual, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Tiba di Kejagung, Buronan Adelin Lis Kenakan Rompi Kejaksaan Agung
Leonard mengatakan RDPS diduga penerimaan suap, dan gratifikasi, atau janji tersebut terkait dengan pengurusan pengelolaan tambang di wilayah tersebut. Tersangka RDPS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tersangka RDPS ditetapkan sebagai tersangka menggunakan Pasal 12 huruf a, atau huruf b, dan Pasal 5 ayat (1), huruf a atau b dan ayat (2), juncto Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
RDPS terancam 20 tahun penjara. Selain pasal di atas, penyidik juga menggunakan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah dan Segel Kantor Dinas ESDM Sultra
"Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.
(abd)