Kejagung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Tersangka Suap dan Gratifikasi

Kamis, 02 September 2021 - 20:18 WIB
loading...
Kejagung Tetapkan Mantan...
Kejagung menetapkan mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel berinisial RDPS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi. FOTO/MPI/ERFAN MAARUF
A A A
JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Dinas Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan berinisial RDPS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap, dan gratifikasi sebesar Rp27,6 miliar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, RDPS adalah mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu periode 2011-2016. Penyidik mengeluarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021.

"RDPS bin M, selaku pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi, dengan total penerimaan Rp 27,650 miliar," kata Leonard dalam konferensi virtual, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Tiba di Kejagung, Buronan Adelin Lis Kenakan Rompi Kejaksaan Agung

Leonard mengatakan RDPS diduga penerimaan suap, dan gratifikasi, atau janji tersebut terkait dengan pengurusan pengelolaan tambang di wilayah tersebut. Tersangka RDPS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tersangka RDPS ditetapkan sebagai tersangka menggunakan Pasal 12 huruf a, atau huruf b, dan Pasal 5 ayat (1), huruf a atau b dan ayat (2), juncto Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

RDPS terancam 20 tahun penjara. Selain pasal di atas, penyidik juga menggunakan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah dan Segel Kantor Dinas ESDM Sultra

"Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Lima Pejabat Tinggi...
Lima Pejabat Tinggi Madya Kejaksaan Agung Dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPU ke Kejaksaan Agung
Rekomendasi
Ducati Tidak Tertarik...
Ducati Tidak Tertarik dengan Reli Dakar, Ini Alasannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved