DPO Penggelapan Cangkang Sawit Bengkulu Berhasil Ditangkap Kejagung

Minggu, 05 September 2021 - 09:20 WIB
loading...
DPO Penggelapan Cangkang...
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Sri Tatmala Wahanani. Foto/Kejati Bengkulu
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan cangkang kelapa sawit sebuah perusahaan di Bengkulu, Rosit Joko Santoso (55) yang telah menjadi buronan selama tiga tahun, berhasil ditangkap tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung ( Kejagung ).

Baca Juga: Kejagung
Baca juga: Kejagung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Tersangka Suap dan Gratifikasi

"Terdakwa sudah tiba di Bengkulu dan langsung dieksekusi ke Lapas Bentiring. Penangkapan ini merupakan kerja sama tim intelijen Kejagung bersama Kejati dan Kejari Bengkulu," kata Sri dalam pers rilis, Minggu (5/9/2021).

Sri mengungkapkan proses hukum Rosit ketika menjadi terdakwa dan menjadi DPO tim intelijen Kejagung. Melalui Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi Tahun 2018, menyatakan Rosit terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.

"Dalam jabatan, karena bersama-sama menggelapkan cangkang kelapa sawit milik PT Bio Nusantara Tekhnologi," ucap Sri.

Kemudian kata Sri, MA menghukum Rosit yang saat itu menjabat sebagai manajer pemasaran di perusahaan itu dengan pidana penjara 1,6 tahun karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP bersama terdakwa lainnya yakni Cecep.

Kasasi itu diajukan Kejati Bengkulu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada 2017 lalu menyatakan Rosit tidak bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan.

"Saat hendak dieksekusi terdakwa melarikan diri, dan untuk terdakwa lainnya saat ini masih dalam pengejaran," ucap Sri.

Kasus ini berawal pada akhir tahun 2012 lalu saat PT Bio Nusantara Tekhnologi membuat kontrak jual beli cangkang kelapa sawit dengan PT Panca Makmur Bersama.

Setelah kontrak berjalan selama satu tahun, pengiriman cangkang tersebut sempat berhenti, sehingga pihak PT Panca Makmur mengirimkan surat ke PT Bio Nusantara Tekhnologi mengembalikan uang sisa pembayaran cangkang kelapa sawit yang belum dikirim.

Setelah adanya surat tersebut, terdakwa Rosit menceritakan permasalahan itu kepada atasannya yakni terdakwa Cecep Wahyu selaku wakil general manager.

Cangkang kelapa sawit tersebut ternyata dijual ke perusahaan lain tanpa menggunakan kontrak dengan harga sebesar Rp400 rupiah per kilogram. Tercatat ada sekitar 8,402 ton cangkang kelapa sawit yang dijual dengan total uang mencapai Rp3,360 miliar lebih.

Terdakwa Rosit lalu mengembalikan uang sisa cangkang kelapa sawit yang belum dikirimkan ke PT Panca Makmur sebesar Rp520 juta lebih. Namun, selisih keuntungan dari penjualan sisa cangkang kelapa sawit dengan perusahaan lain yang tidak ada kontrak tersebut dibagi rata oleh Rosit dan Cecep.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1090 seconds (0.1#10.140)