DPO Penggelapan Cangkang Sawit Bengkulu Berhasil Ditangkap Kejagung

Minggu, 05 September 2021 - 09:20 WIB
Kasus ini berawal pada akhir tahun 2012 lalu saat PT Bio Nusantara Tekhnologi membuat kontrak jual beli cangkang kelapa sawit dengan PT Panca Makmur Bersama.

Setelah kontrak berjalan selama satu tahun, pengiriman cangkang tersebut sempat berhenti, sehingga pihak PT Panca Makmur mengirimkan surat ke PT Bio Nusantara Tekhnologi mengembalikan uang sisa pembayaran cangkang kelapa sawit yang belum dikirim.

Setelah adanya surat tersebut, terdakwa Rosit menceritakan permasalahan itu kepada atasannya yakni terdakwa Cecep Wahyu selaku wakil general manager.

Cangkang kelapa sawit tersebut ternyata dijual ke perusahaan lain tanpa menggunakan kontrak dengan harga sebesar Rp400 rupiah per kilogram. Tercatat ada sekitar 8,402 ton cangkang kelapa sawit yang dijual dengan total uang mencapai Rp3,360 miliar lebih.

Terdakwa Rosit lalu mengembalikan uang sisa cangkang kelapa sawit yang belum dikirimkan ke PT Panca Makmur sebesar Rp520 juta lebih. Namun, selisih keuntungan dari penjualan sisa cangkang kelapa sawit dengan perusahaan lain yang tidak ada kontrak tersebut dibagi rata oleh Rosit dan Cecep.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More