Jokowi Teken Perpres BRIN, Megawati Bisa Tunjuk 4 Staf Khusus
Jum'at, 03 September 2021 - 16:53 WIB
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang belum lama diteken Presiden Jokowi, memperbolehkan Ketua Dewan Pengarah BRIN Megawati Soekarnoputri untuk mengangkat atau menunjuk empat orang staf khusus dalam menjalankan tugasnya.
"Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak 4 (empat) orang," bunyi pasal 7 ayat (4) Perpres Nomor 78 Tahun 2021.
Adapun salinan perpres ini telah dikonfirmasi Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Laksana mengatakan bahwa sejauh ini belum ada keputusan Presiden terkait dengan posisi Dewan Pengarah BRIN.
"Kalau amanat terkait Dewan Pengarah tidak ada perubahan dibandingkan perpres sebelumnya," kata Laksana saat dihubungi, Jumat (3/9/2021).
Pada Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN pasal 10 ayat (2) tertulis pula dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala BRIN memperhatikan arahan dari Dewan Pengarah.
"Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak 4 (empat) orang," bunyi pasal 7 ayat (4) Perpres Nomor 78 Tahun 2021.
Baca Juga
Adapun salinan perpres ini telah dikonfirmasi Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Laksana mengatakan bahwa sejauh ini belum ada keputusan Presiden terkait dengan posisi Dewan Pengarah BRIN.
"Kalau amanat terkait Dewan Pengarah tidak ada perubahan dibandingkan perpres sebelumnya," kata Laksana saat dihubungi, Jumat (3/9/2021).
Pada Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN pasal 10 ayat (2) tertulis pula dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala BRIN memperhatikan arahan dari Dewan Pengarah.
(muh)
tulis komentar anda