Mengenal Said Salahudin, Aktivis yang Kini Menjadi Sekjen PKP
Jum'at, 03 September 2021 - 10:30 WIB
Salah satunya, pernah menjadi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Selain itu, Said juga pernah menjadi ahli dalam banyak perkara pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, dan perkara-perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ahli dalam sejumlah perkara partai politik di Pengadilan Tata Usaha Negara juga pernah dia jalani. Di samping itu, Said juga termasuk tim Ahli dalam penyusunan sejumlah Peraturan KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, serta Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota di berbagai daerah di Indonesia.
Said juga pernah menjadi konsultan hukum independen untuk partai politik, calon presiden dan calon wakil presiden, calon gubernur, bupati, dan wali kota, calon Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD dari berbagai daerah di Indonesia.
Selanjutnya, Ketua Departemen Sinergi Kelembagaan Organisasi Islam Pengurus Pusat Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI), Pendiri dan Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemiihan Umum (Puskum Pemilu), Pendiri dan Direktur Political and constitutional law consulting (Postulat).
Lalu, Pendiri dan Presidium Forum Pascasarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI), serta Ketua Tim Pemantau independen Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ahli dalam sejumlah perkara partai politik di Pengadilan Tata Usaha Negara juga pernah dia jalani. Di samping itu, Said juga termasuk tim Ahli dalam penyusunan sejumlah Peraturan KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, serta Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota di berbagai daerah di Indonesia.
Said juga pernah menjadi konsultan hukum independen untuk partai politik, calon presiden dan calon wakil presiden, calon gubernur, bupati, dan wali kota, calon Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD dari berbagai daerah di Indonesia.
Selanjutnya, Ketua Departemen Sinergi Kelembagaan Organisasi Islam Pengurus Pusat Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI), Pendiri dan Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemiihan Umum (Puskum Pemilu), Pendiri dan Direktur Political and constitutional law consulting (Postulat).
Lalu, Pendiri dan Presidium Forum Pascasarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI), serta Ketua Tim Pemantau independen Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(zik)
tulis komentar anda