TWK KPK Konstitusional, DPP LPPI Apresiasi Putusan MK

Kamis, 02 September 2021 - 17:42 WIB
DPP LPPI mengapresiasi putusan MK yang menyatakan TWK KPK konstitusional. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menyambut baik hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 yang menyatakan, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sah dan konstitusional.

Bahkan, MK menegaskan di dalam pelaksanaan TWK tidak ada pelanggaran hukum seperti apa yang di sebut-sebut oleh pegawai yang tidak lolos TWK. ”Kami menilai putusan Mahkama Konsitusi (MK ) sudah tepat dan akan menjadi acuan publik bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh dari itu setop dan hentikan opini miring kepada KPK, hasil putusan MK sudah sangat jelas tidak ada pelanggaran hukum di dalamnya untuk itu sebagai warga negara yang baik agar menghormati dan patuh pada hasil keputusan hukum yang berlaku,” katanya.



DPP LPPI juga mendukung dan menyampaikan pada KPK jika ada kelompok - kelompok yang menolak pada hasil MK untuk tidak gentar dengan intervensi manapun karena pada hasil keputusan MK persoalan TWK bagi pegawai KPK di nyatakan sah dan konstitusional. Baca juga: Putusan MK: TWK Pegawai KPK Konstitusional, Semua Permohonan Ditolak

Seperti diketahui, MK memutuskan TWK pegawai KPK sah dan konstitusional. Putusan ini diketok setelah KPK Watch Indonesia mengajukan judicial review UU KPK dan meminta MK menyatakan TWK inkonstitusional. Permohonan tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum. Konklusi. Pokok permohonan tidak berdasar menurut hukum. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Selasa 31 Agustus 2021. Baca juga: Respons KPK Terkait MK Tolak Uji Materi Alih Status Pegawai
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!