Larang Mudik, Pemerintah Didorong Beri Insentif Pengusaha dan Pekerja Transportasi

Selasa, 21 April 2020 - 15:49 WIB
Pemudik. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Pengusaha dan pekerja transportasi terdampak kebijakan tersebut semestinya diberi insentif.

Kepala Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mendukung kebijakan larangan mudik tersebut. Menurutnya, langkah itu menegaskan kepada publik perihal arahan tidak mudik yang selama ini hanya sebatas imbauan.



"Kebijakan itu tentu menjadi pertimbangan yang masuk akal, apalagi kasus wabah (Covid-19) ini makin bertambah. Selama ini kan hanya imbauan, sekarang resmi larangan," tutur Djoko dihubungi SINDOnews, Selasa (21/4/2020).

Adanya larangan mudik itu tentu akan berdampak pada angkutan umum, khususnya bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan angkutan travel atau angkutan Antar Jemput Antarprovinsi (AJAP). Sebelumnya adanya kebijakan itu, bisnis angkutan umum terimbas Covid-19 sehingga pendapatan sangat minim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!