Respons KPK Terkait MK Tolak Uji Materi Alih Status Pegawai

Kamis, 02 September 2021 - 08:26 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( KPK ).

Baca Juga: KPK
KPK pun menghormati hasil pemeriksaan maupun putusan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dari lembaga-lembaga sesuai kewenangannya.

Baca juga: Kisruh TWK KPK, Komnas HAM Ingin Mendengar Langsung Pernyataan Jokowi

"Baik hasil pemeriksaan yang outputnya rekomendasi maupun putusan peradilan yang sifatnya mengikat dan memaksa untuk ditindaklanjuti para pihak," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).



Menurut Ali, putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Di mana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten," jelasnya.

Selain itu, lanjut Ali, pengajuan uji materi ke MK kami pandang sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon kepada pemberantasan korupsi.

"Oleh karenanya, kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi, demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," ungkapnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More