Mahfud MD Jelaskan Prinsip Negara dalam Islam, Boleh Menganut Sistem Apa Saja
Rabu, 01 September 2021 - 15:03 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bagi umat Islam mempunyai negara adalah sunnatullah karena diperlukan untuk menjaga maqashid al syar'i atau tujuan syariah. Adapun tujuan syariah ada lima, yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta.
Mahfud MD menjelaskan, ketika menyampaikan risalah Islam dan memimpin umat, Rasulullah Muhammad SAW juga mendirikan negara Madinah yang bersifat inklusif dan kosmopolit, yakni mempersatukan warga yang berbeda suku, ras, dan agama secara berkeadaban (madani).
"Dengan toleransi, perlindungan hak manusia sesuai maqashid al syar'i yakni melindungi HAM dan membangun kesejahteraan umum dengan penegakan hukum dan keadilan," tutur Mahfud MD dalam silaturrahim dengan tokoh agama dan Pimpinan Forkopimda se-Jawa Timur yang digelar secara virtual, Selasa (31/8/2021) malam.
Baca juga: Azyumardi Azra Sebut Sebagian Besar Lingkungan Hidup di Negara Islam Rusak
Mahfud menegaskan bahwa prinsip mendirikan negara itu adalah mewujudkan maqashid al syar'i. Sedangkan sistem dan bentuk negaranya boleh apa saja seperti demokrasi, monarki, presidensil, parlementer, kerajaan, republik, imarah, dan mamlakah. Yang penting prinsip itu terpelihara dengan baik.
"Islam tidak mementingkan bentuk atau sistem tertentu tetapi mementingkan substansi, sesuai dengan kaidah, al ibrah fil Islam bi al jawhar la bi al madzhar," ucapnya.
"Negara Indonesia berdasar Pancasila merupakan produk perjuangan dan ijtihad ulama dan ummat Islam yang bersama warga lainnya merebut kemerdekaan dari kolonialisme," kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Larangan Nenggak Miras, Pengusaha: Malaysia Saja yang Merupakan Negara Islam Tidak Melarang
Mahfud MD menjelaskan, ketika menyampaikan risalah Islam dan memimpin umat, Rasulullah Muhammad SAW juga mendirikan negara Madinah yang bersifat inklusif dan kosmopolit, yakni mempersatukan warga yang berbeda suku, ras, dan agama secara berkeadaban (madani).
"Dengan toleransi, perlindungan hak manusia sesuai maqashid al syar'i yakni melindungi HAM dan membangun kesejahteraan umum dengan penegakan hukum dan keadilan," tutur Mahfud MD dalam silaturrahim dengan tokoh agama dan Pimpinan Forkopimda se-Jawa Timur yang digelar secara virtual, Selasa (31/8/2021) malam.
Baca juga: Azyumardi Azra Sebut Sebagian Besar Lingkungan Hidup di Negara Islam Rusak
Mahfud menegaskan bahwa prinsip mendirikan negara itu adalah mewujudkan maqashid al syar'i. Sedangkan sistem dan bentuk negaranya boleh apa saja seperti demokrasi, monarki, presidensil, parlementer, kerajaan, republik, imarah, dan mamlakah. Yang penting prinsip itu terpelihara dengan baik.
"Islam tidak mementingkan bentuk atau sistem tertentu tetapi mementingkan substansi, sesuai dengan kaidah, al ibrah fil Islam bi al jawhar la bi al madzhar," ucapnya.
"Negara Indonesia berdasar Pancasila merupakan produk perjuangan dan ijtihad ulama dan ummat Islam yang bersama warga lainnya merebut kemerdekaan dari kolonialisme," kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Larangan Nenggak Miras, Pengusaha: Malaysia Saja yang Merupakan Negara Islam Tidak Melarang
(abd)
tulis komentar anda