Peleburan Litbangjirap ke BRIN, Akademisi Anggap Kemunduran Iptek

Rabu, 01 September 2021 - 07:18 WIB
Terkait bukti pendukung, pihaknya telah membongkar berbagai dokumen, risalah rapat, juga naskah akademik RUU Sisnas Iptek.

"Lucunya memang Pasal 48 Ayat 1 UU Sisnas Iptek tidak ditemukan. Biasanya di situlah bagaimana argumentasi para pembentuk hukum di DPR melihat apa yang menjadi alasan-alasan," tutur Wasis.

Di sisi lain, kata dia, di halaman 152 naskah akademik RUU Sisnas Iptek menyebutkan masalah anggaran, yang menandakan niat awal memang bukan membentuk sebuah badan/lembaga baru. Melainkan lebih pada mengoordinir lembaga-lembaga iptek yang sudah ada.

"Kalau ada UU yang melahirkan lembaga baru biasanya ada aturan khusus yang mengatur bagaimana lembaga baru itu berjalan dan bekerja. Tupoksinya akan diatur. Termasuk transisi. Tetapi dalam ketentuan di Pasal 48 hanya dikatakan dibentuk BRIN, yang sama sekali tidak ada penjelasan apa pun," ujar Wasis.

Ia memastikan, intensi pembentuk UU Sisnas Iptek jelas bukan membentuk badan/lembaga baru untuk mematikan berbagai lembaga iptek yang ada. Konstruksi tafsir inilah yang perlu dikembalikan sesuai tujuan dari pembentukan UU Sisnas Iptek yang sesungguhnya.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More