Ini Detail Operasional Warteg, Restoran dan Mal di PPKM Level 2, 3, dan 4

Selasa, 31 Agustus 2021 - 19:31 WIB
“Lalu dilakukan uji coba protokol kesehatan di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dan terakhir kegiatan konstruktif non infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 30 orang,” jelasnya.

Sedangkan di kabupaten/kota level 2, perubahan jam operasional pedagang kaki lima sampai jam 21.00. Operasional makan atau minum di warung tegal maupun restoran maupun kafe menjadi 21.00. Baca juga: Berikut Ini 11 Jenis Fasilitas Publik yang Dijaga Satgas Prokes

“Dan penerapan screening dengan pedulilindungi bagi fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!