Ini Detail Operasional Warteg, Restoran dan Mal di PPKM Level 2, 3, dan 4

Selasa, 31 Agustus 2021 - 19:31 WIB
Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan dalam pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali seminggu ke depan ada beberapa detail poin tambahan. Foto/BNPB
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 , Wiku Adisasmito mengatakan dalam pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali seminggu ke depan ada beberapa detail poin tambahan. Utamanya berkaitan dengan pengaturan di sektor perbelanjaan dan tempat makan dan minum di setiap levelnya.

“Di kabupaten/kota level 4 perubahan jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00. Operasional pedagang kaki lima sampai jam 21.00. Uji coba protokol kesehatan di mal mulai dilakukan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujarnya dalam konferensi persnya, Selasa (31/8/2021). Baca juga: Di Depan Para Santri, Jokowi Sebut Negara-negara Rebutan Vaksin Covid-19



Sementara itu di kabupaten/kota level 3, perubahan jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00.

Lalu operasional pedagang kaki lima sampai jam 21.00. Operasional makan atau minum di warung tegal, resto atau kafe di ruang terbuka serta mal menjadi 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Sedangkan restoran atau kafe di area fasilitas olahraga dapat menyelenggarakan dine in dengan kapasitas maksimal 25% dengan durasi 30 menit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!