Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin, 30 Agustus 2021 - 16:52 WIB
Jaksa penuntut KPK meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial kurungan penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 juta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa penuntut KPK meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial kurungan penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 juta.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana selama 3 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di persidangan, Senin (30/8/2021).
Jaksa menyebut Syahrial terbukti telah menyuap penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar. "Menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam dalam dakwaan alternatif kedua yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata jaksa. Baca juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Langsung Tahan Sekda Kota Tanjungbalai
Sebelumnya, Syahrial didakwa telah menyuap penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar. Uang suap tersebut sengaja diberikan M Syahrial agar Stepanus Robin dapat berupaya menghentikan penyelidikan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana selama 3 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di persidangan, Senin (30/8/2021).
Jaksa menyebut Syahrial terbukti telah menyuap penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar. "Menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam dalam dakwaan alternatif kedua yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata jaksa. Baca juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Langsung Tahan Sekda Kota Tanjungbalai
Sebelumnya, Syahrial didakwa telah menyuap penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar. Uang suap tersebut sengaja diberikan M Syahrial agar Stepanus Robin dapat berupaya menghentikan penyelidikan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Lihat Juga :