Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin, 30 Agustus 2021 - 16:52 WIB
JAKARTA - Jaksa penuntut KPK meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial kurungan penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 juta.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana selama 3 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di persidangan, Senin (30/8/2021).
Jaksa menyebut Syahrial terbukti telah menyuap penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar. "Menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam dalam dakwaan alternatif kedua yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata jaksa.
Sebelumnya, Syahrial didakwa telah menyuap penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar. Uang suap tersebut sengaja diberikan M Syahrial agar Stepanus Robin dapat berupaya menghentikan penyelidikan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Perkara tersebut terjadi ketika M Syahrial yang juga kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, pada Oktober 2020. Pada pertemuan tersebut, M Syahrial dan Azis Syamsuddin awalnya sempat membicarakan Pilkada di Tanjungbalai. Kemudian, Azis menyampaikan akan membantu mengenalkan seseorang untuk mengawal proses keikutsertaan M Syahrial dalam Pilkada Tanjungbalai. Seseorang tersebut yakni, Stepanus Robin Pattuju. Lantas, M Syahrial dan Stepanus Robin bertemu di kediaman Azis Syamsuddin.
M Syahrial kemudian menceritakan kepada Stepanus Robin Pattuju bahwa dirinya ingin mengikuti Pilkada periode kedua tahun 2021. Namun, Syahrial mendapat informasi KPK sedang menyelidiki dugaan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai yang melibatkan dirinya. Syahrial meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju supaya tidak menaikkan proses penyelidikan jual-beli jabatan tersebut ke tingkat penyidikan. Permintaan Syahrial tersebut diamini Stepanus Robin. Usai sepakat, Stepanus Robin kemudian menghubungi rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Keduanya sepakat untuk mengurus kasus tersebut. Syahrial diminta menyiapkan dana Rp1,5 miliar. Syahrial mengamini permintaan uang tersebut. Syahrial mentransfer permintaan uang tersebut secara bertahap melalui rekening milik seorang wanita, Riefka Amalia.
Rincian uang yang ditransfer oleh Syahrial ke rekening Riefka Amalia sebesar Rp1,275 miliar. Kemudian ke rekening Maskur Husain sebesar Rp200 juta. Terakhir, Syahrial memberikan uang tunai kepada Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp220 juta. Total uang yang diberikan Syahrial untuk upaya mengurus perkaranya yakni, Rp1,69 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana selama 3 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di persidangan, Senin (30/8/2021).
Jaksa menyebut Syahrial terbukti telah menyuap penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar. "Menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam dalam dakwaan alternatif kedua yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata jaksa.
Sebelumnya, Syahrial didakwa telah menyuap penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar. Uang suap tersebut sengaja diberikan M Syahrial agar Stepanus Robin dapat berupaya menghentikan penyelidikan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Perkara tersebut terjadi ketika M Syahrial yang juga kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, pada Oktober 2020. Pada pertemuan tersebut, M Syahrial dan Azis Syamsuddin awalnya sempat membicarakan Pilkada di Tanjungbalai. Kemudian, Azis menyampaikan akan membantu mengenalkan seseorang untuk mengawal proses keikutsertaan M Syahrial dalam Pilkada Tanjungbalai. Seseorang tersebut yakni, Stepanus Robin Pattuju. Lantas, M Syahrial dan Stepanus Robin bertemu di kediaman Azis Syamsuddin.
M Syahrial kemudian menceritakan kepada Stepanus Robin Pattuju bahwa dirinya ingin mengikuti Pilkada periode kedua tahun 2021. Namun, Syahrial mendapat informasi KPK sedang menyelidiki dugaan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai yang melibatkan dirinya. Syahrial meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju supaya tidak menaikkan proses penyelidikan jual-beli jabatan tersebut ke tingkat penyidikan. Permintaan Syahrial tersebut diamini Stepanus Robin. Usai sepakat, Stepanus Robin kemudian menghubungi rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Keduanya sepakat untuk mengurus kasus tersebut. Syahrial diminta menyiapkan dana Rp1,5 miliar. Syahrial mengamini permintaan uang tersebut. Syahrial mentransfer permintaan uang tersebut secara bertahap melalui rekening milik seorang wanita, Riefka Amalia.
Rincian uang yang ditransfer oleh Syahrial ke rekening Riefka Amalia sebesar Rp1,275 miliar. Kemudian ke rekening Maskur Husain sebesar Rp200 juta. Terakhir, Syahrial memberikan uang tunai kepada Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp220 juta. Total uang yang diberikan Syahrial untuk upaya mengurus perkaranya yakni, Rp1,69 miliar.
(cip)
tulis komentar anda