Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Langsung Tahan Sekda Kota Tanjungbalai
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 18:25 WIB
loading...
KPK melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM) selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Foto/SINDOnews/Raka Dwi
A
A
A
JAKARTA - Usai menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai , Yusmada (YM) sebagai tersangka dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka YM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," ujar Deputi Penindakan Eksekusi KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/8/2021). Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota dan Sekda Tanjungbalai Tersangka Lelang Mutasi Jabatan
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," sambungnya.
Sedangkan untuk Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021, M Syahrial (MSA) yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini, KPK belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman kasus lain.
Kasus tersebut yakni dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK nonaktif AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).
"Sedangkan tersangka MSA tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain," ungkap Karyoto.
"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka YM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," ujar Deputi Penindakan Eksekusi KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/8/2021). Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota dan Sekda Tanjungbalai Tersangka Lelang Mutasi Jabatan
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," sambungnya.
Sedangkan untuk Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021, M Syahrial (MSA) yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini, KPK belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman kasus lain.
Kasus tersebut yakni dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK nonaktif AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).
"Sedangkan tersangka MSA tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain," ungkap Karyoto.
Lihat Juga :