Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Langsung Tahan Sekda Kota Tanjungbalai

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 18:25 WIB
loading...
Usai Ditetapkan Jadi...
KPK melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM) selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Foto/SINDOnews/Raka Dwi
A A A
JAKARTA - Usai menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai , Yusmada (YM) sebagai tersangka dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka YM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," ujar Deputi Penindakan Eksekusi KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/8/2021). Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota dan Sekda Tanjungbalai Tersangka Lelang Mutasi Jabatan

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," sambungnya.

Sedangkan untuk Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021, M Syahrial (MSA) yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini, KPK belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman kasus lain.

Kasus tersebut yakni dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK nonaktif AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

"Sedangkan tersangka MSA tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain," ungkap Karyoto.

Karyoto mengatakan bahwa dalam perkara suap lelang mutasi jabatan, M Syahrial menerima suap sekitar Rp200 juta dari Yusmada untuk dapat mengisi posisi Sekda Kota Tanjungbalai.

Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara. Perkara tersebut bermula pada Juni 2019, Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

"Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi," ujar Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Selanjutnya setelah Yusmada mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari Syahrial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)