Langgar Kode Etik, Lili Pintauli Terima Putusan Dewas KPK
Senin, 30 Agustus 2021 - 12:50 WIB
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, Lili belum pernah dihukum dalam pelanggaran etik. "Hal-hal yang meringankan terperiksa mengakui perbuatannya, terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," jelas Albertina.
Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota, M Syahrial.
Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas ulahnya Lili melanggar ketentuan kode etik dan pedoman perilaku Pasal 4 Ayat 2 huruf b dan Pasal 4 Ayat 2 huruf a peraturan Dewas no 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota, M Syahrial.
Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas ulahnya Lili melanggar ketentuan kode etik dan pedoman perilaku Pasal 4 Ayat 2 huruf b dan Pasal 4 Ayat 2 huruf a peraturan Dewas no 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
(maf)
tulis komentar anda