Langgar Kode Etik, Lili Pintauli Terima Putusan Dewas KPK
Senin, 30 Agustus 2021 - 12:50 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan menerima semua putusan yang telah dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepadanya. Dewas telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.
"Saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih," katanya.
Sebelumnya, Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji. Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan, tidak menunjukan adanya penyesalan atas perbuatannya menjadi pertimbangan Dewas untuk memberatkan hukuman Lili.
"Hal hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," ungkap Albertina ho.
Hal yang memberatkan lainnya, Lili tidak menjadi contoh yang baik padahal yang bersangkutan merupakan pimpinan KPK. Lili juga tidak mencerminkan teladan pada nilai dasar KPK yang disingkat IS KPK.
"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK namun terperiksa melakukan sebaliknya," tambahnya.
Baca Juga
"Saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih," katanya.
Sebelumnya, Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji. Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan, tidak menunjukan adanya penyesalan atas perbuatannya menjadi pertimbangan Dewas untuk memberatkan hukuman Lili.
"Hal hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," ungkap Albertina ho.
Hal yang memberatkan lainnya, Lili tidak menjadi contoh yang baik padahal yang bersangkutan merupakan pimpinan KPK. Lili juga tidak mencerminkan teladan pada nilai dasar KPK yang disingkat IS KPK.
"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK namun terperiksa melakukan sebaliknya," tambahnya.
tulis komentar anda