KPK Tetapkan Wali Kota dan Sekda Tanjungbalai Tersangka Lelang Mutasi Jabatan
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 17:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021, M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung balai tahun 2019.
"Setelah mengumpulkan berbagai keterangan dugaan tindak pidana dimaksud KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan MSA dan YM tersangka," ujar Deputi Penindakan Eksekusi KPK, Karyoto dalam Jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Pada penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi dan menyita uang sejumlah ratusan juta rupiah. "Guna proses penyidikan dimana tim penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan telah menyita diantaranya uang sejumlah Rp100 juta," jelas Karyoto.
Atas perbuatannya, tersangka YM selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, tersangka MSA selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Setelah mengumpulkan berbagai keterangan dugaan tindak pidana dimaksud KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan MSA dan YM tersangka," ujar Deputi Penindakan Eksekusi KPK, Karyoto dalam Jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Pada penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi dan menyita uang sejumlah ratusan juta rupiah. "Guna proses penyidikan dimana tim penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan telah menyita diantaranya uang sejumlah Rp100 juta," jelas Karyoto.
Atas perbuatannya, tersangka YM selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, tersangka MSA selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda