Penangkapan para Pelaku Ujaran Kebencian oleh Bareskrim Diapresiasi

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 13:05 WIB
"Saya meminta kepada masyarakat agar tidak membagikan ulang (share) video-video berkaitan dengan konten YouTuber Muhammad Kace & video Yahya Waloni, ia mengingatkan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada penyebar video," kata Jack. Baca juga: Yahya Waloni Ternyata Sudah Berstatus Tersangka Sejak Mei 2021

Lanjut Jack, toleransi dan saling menghargai di Negara Pancasila harus tegak berdiri, jangan terpengaruh dengan konten yang telah disebarkan. Semoga toleransi antar umat beragama Indonesia ke depan semakin membaik dengan diungkapnya kasus-kasus ini oleh Bareskrim Polri.

Selain Pegiat Media Sosial, Jack Lapian pernah melaporkan Ahmad Dhani di kasus ujaran kebencian "SARA" saat masa kampanye Pilgub DKI 2017, dimana Ahmad Dhani akhirnya terbukti bersalah dan di vonis Majelis Hakim penjara 1,5 Tahun di PN Jakarta Selatan dan langsung ditahan di Rutan Cipinang kala itu.

Kini Muhammad Kace sudah ditahan di Mabes Polri selama 20 hari ke depan, Muhammad Kace ditahan mulai 25 Agustus 2021. Sebelumnya Yahya Waloni juga dilaporkan dan ditangkap, karena video ceramahnya yang merendahkan kitab injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!