Yahya Waloni Ternyata Sudah Berstatus Tersangka Sejak Mei 2021

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 10:49 WIB
loading...
Yahya Waloni Ternyata Sudah Berstatus Tersangka Sejak Mei 2021
Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak Mei 2021 silam. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri ternyata sudah menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.

"Sudah (tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka. Proses seperti itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2021).

Terkait hal itu, Rusdi membantah Polri bekerja lambat dalam memproses Yahya Waloni terkait kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan yang baru dilakukan usai menjadi tersangka dalam beberapa bulan terakhir karena tindakan penceramah itu mulai digelisahkan masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Baca juga: Polri Resmi Tetapkan Yahya Waloni Tersangka Penodaan Agama

"Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat dan itu sudah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat polisi merespons itu semua. Beberapa hari ke belakang sudah terlihat apa yang kita lakukan dan tentunya kita lihat juga, banyak juga pihak-pihak yang telah apresiasi terhadap apa yang Polri lakukan," kata Rusdi.

Ia mengatakan, Yahya Waloni akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi, kata Rusdi, akan bertindak secara profesional dalam memproses perkara tersebut. Sehingga, setiap tindakan yang dilakukan harus didasarkan pada cara kerja yang cermat.

"Bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan," ucap Rusdi.

Baca juga: Yahya Waloni Tersangka, Polri Belum Putuskan Ditahan atau Tidak

Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2002 seconds (0.1#10.140)