Polri Tak Akan Terapkan Restorative Justice Pada Muhammad Kece

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 09:44 WIB


"Kalau kami lihat permasalahan terhadap tersangka MK, Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang menganggu kebhinekaan, mengganggu situasi kamtibmas, menganggu dan memecah belah daripada bangsa ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Karena adanya potensi itu, Rusdi menekankan, Polri tidak akan melakukan pendekatan restorative justice kepada Muhammad Kece. Sehingga, perkara yang menjeratnya bakal diusut tuntas. "Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku itu, termasuk apa yang telah dilakukan oleh tersangka MK ini," ujar Rusdi.

Muhammad Kece ditangkap pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kace.

Baca juga: Tokoh Muda NU Apresiasi Langkah Polri Menangkap Muhammad Kece dan Yahya Waloni
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!