Polri Tak Akan Terapkan Restorative Justice Pada Muhammad Kece

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 09:44 WIB
Polri memastikan tidak akan menerapkan pendekatan restorative justice terhadap tersangka Muhamad Kasman alias Muhammad Kece. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE
JAKARTA - Polri memastikan tidak akan menerapkan pendekatan restorative justice terhadap tersangka Muhamad Kasman alias Muhammad Kece . Pasalnya, tindak pidana yang dilakukannya berpotensi pecah belah bangsa.

Restorative justice merupkan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.



Muhammad Kece sendiri diketahui dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari dugaan penistaan agama hingga UU ITE.

Baca juga: Polisi Sebut Kejiwaan Muhammad Kece Normal
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!