Penjelasan Polisi soal Kartu Gereja Bethel Indonesia saat Tangkap Muhammad Kece
Kamis, 26 Agustus 2021 - 15:15 WIB
Polisi menyita sebuah kartu anggota GBI atas nama Muhammad Kasman saat menangkap Muhammad Kece. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita kartu keanggotaan Gereja Bethel Indonesia (GBI) bernamakan Muhamad Kosman, saat menangkap tersangka penodaan agama Muhammad Kece.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa, Polri tidak mempermasalahkan terkait dengan temuan barang bukti tersebut. Menurut Rusdi, pihaknya bakal profesional dan objektif dalam menjalankan proses penegakan hukum terhadap Muhammad Kece.
"Oh tidak. Polri akan profesional melihat itu semua. Ini adalah perilaku yang murni dilakukan oleh tersangka MK. Jadi Polri fokus selesaikan perkara ini terhadap perkara yang dilakukan MK," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Muhammad Kece Tersangka Penodaan Agama, 42 Video Terkait Diblokir
Sementara itu, Rusdi menyebut, untuk saat ini Muhammad Kece telah dilakukan penahanan, setelah menjalani pemeriksaan tadi malam. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama.
"Dan pada pukul 21.30 telah keluar surat perintah penahanan terhadap tersangka, maka yang langsung ditandatangani oleh Dir Tipid Siber Brigjen Asep Edi Suheri. Ditahan untuk 20 hari ke depan mulai tanggal 25 Agustus 2021," ujar Rusdi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa, Polri tidak mempermasalahkan terkait dengan temuan barang bukti tersebut. Menurut Rusdi, pihaknya bakal profesional dan objektif dalam menjalankan proses penegakan hukum terhadap Muhammad Kece.
"Oh tidak. Polri akan profesional melihat itu semua. Ini adalah perilaku yang murni dilakukan oleh tersangka MK. Jadi Polri fokus selesaikan perkara ini terhadap perkara yang dilakukan MK," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Muhammad Kece Tersangka Penodaan Agama, 42 Video Terkait Diblokir
Sementara itu, Rusdi menyebut, untuk saat ini Muhammad Kece telah dilakukan penahanan, setelah menjalani pemeriksaan tadi malam. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama.
"Dan pada pukul 21.30 telah keluar surat perintah penahanan terhadap tersangka, maka yang langsung ditandatangani oleh Dir Tipid Siber Brigjen Asep Edi Suheri. Ditahan untuk 20 hari ke depan mulai tanggal 25 Agustus 2021," ujar Rusdi.
Lihat Juga :