Ahli Hukum Tata Negara UGM Sebut Perpres TNI Atasi Terorisme Bermasalah

Sabtu, 30 Mei 2020 - 07:06 WIB
Rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme dinilai dapat merusak peran TNI dan Polri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang memiliki multi interpretasi dinilai dapat merusak peran TNI dan Polri. (Baca juga: Jokowi Diminta Tak Tandatangani Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme)

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) UGM Zainal Arifin Mochtar menilai, saat ini pembagian peran antara TNI dan Polri sangat jelas dalam bidang pertahanan, keamanan dan sebagainya. Pelibatan militer ditegaskan Zainal seharusnya dilakukan dalam kondisi-kondisi khusus. (Baca juga: Pemerintah Didesak Perbaiki Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme)



“Ini enggak jelas kondisi-kondisi itu, apalagi dalam perpres ada penggunaan istilah-istilah yang berbeda dengan konsep undang-undangnya seperti penangkalan dan sebagainya. Itukan bisa menimbulkan multi interpretasi,” ucap, Zainal, Sabtu (29/5/2020). (Baca juga: Komnas HAM: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Teroris Harus Ditinjau Ulang)

Dia juga mempertanyakan alasan pembuatan rancangan perpres yang telah diserahkan pemerintah ke DPR awal Mei 2020 lalu itu. Padahal, secara tata negara perpres tersebut bermasalah. “Kalau UU nya berbeda dengan konsep perpresnya ya memang jadi masalah. Karena tidak nyambung (UU Teroris dan UU TNI). Tidak tahu apa motivasi pembuatan rancangan perpres tersebut,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!