Menaker Ida Ingatkan Pekerja Migran Selektif Pilih Pekerjaan ke Luar Negeri

Rabu, 25 Agustus 2021 - 22:37 WIB
Selain itu, kata Menaker Ida Fauziyah, pemulangan PMI juga mengalami dua kali penundaan. Pertama direncanakan pada 3 Agustus 2021 dan kedua pada 11 Agustus 2021 lalu.

Namun, kata Menaker Ida, atas upaya negoisasi baik dengan Perwakilan Taiwan di Jakarta maupun yang berada di Taiwan, akhirnya membuahkan hasil dapat memulangkan para PMI dan awak kapal.

"Program repatriasi ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi setiap warga negara termasuk PMI awak kapal di manapun mereka berada. Pemulangan ini juga merupakan komitmen Pemerintah dalam pelindungan PMI, khususnya kami di kementerian yang menangani bidang tenaga kerja, termasuk PMI," katanya.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, keberhasilan program repatriasi ini juga merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi Kemnaker dengan KDEI di Taipei dan beberapa kementerian/lembaga terkait, serta seluruh pihak di Bandara Soekarno-Hatta dalam memfasilitasi pemulangan Awak Kapal dan PMI.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, sesuai Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan payung hukum pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), secara tegas menjelaskan bahwa awak kapal Indonesia merupakan bagian dari PMI.

"Apresiasi setinggi-tingginya terhadap Satgas Covid-19 Wisma Pademangan dan seluruh pihak di Wisma Pademangan yang telah memfasilitasi karantina para PMI yang tiba di debarkasi Soekarno Hatta," ujarnya. CM
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ars)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More