Pemerintah Siapkan Simulasi Sekolah Tatap Muka di Daerah PPKM Level 4

Rabu, 25 Agustus 2021 - 12:00 WIB
Sementara daerah pada level 3, fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan untuk dibuka maksimal 50%. Di mana fasilitas penunjang seperti loker, VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali akses toilet. Sedangkan peraturan pada daerah level 2, masih tetap sama di level sebelumnya.

Sedangkan untuk PPKM luar Jawa-Bali, pada Level 4 akan dilakukan persiapan teknis asesmen nasional yang sama periode dan pengaturannya sama dengan periode Jawa-Bali. Pada sektor non esensial dapat melakukan work from office (WFO) dengan kapasitas 25%, dan harus ditutup 5 hari jika muncul klaster.

Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di restoran, rumah makan, kafe skala kecil, sedang dan besar diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maskimal 25% atau 2 orang per meja dan hanya menerapkan sistem take away atau bawa pulang.

Baca juga: Vaksin Baru 45%, Ribuan Sekolah di Tangsel Belum Siap Sekolah Tatap Muka



Sementara mal dapat beroperasi 50 persen dari pukul 10.00-20.00 dengan skrining melalui sistem PeduliLindungi. Pelaksanaan kegiatan tempat ibadah maksimal 25% sekitar 30-50 orang, resepsi pernikahan maksimal 25% atau maksimal 30 orang, tanpa adanya makan di tempat. Lalu, pelaksanaan kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat dapat beroperasi 25% dengan skrining melalui sistem PeduliLindungi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!