Kasus Covid-19 Menurun, PPKM Diperpanjang Status Level 1 di Semua Daerah
Selasa, 06 September 2022 - 04:43 WIB
loading...
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan. Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.
Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, pemberlakuan inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan inmendagri sebelumnya.
Baca juga: Terbukti Efektif Kendalikan Covid-19, PPKM Tetap Dibutuhkan
Di mana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun positivity rate masih di atas standar WHO.
"Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5%," Ungkap Safrizal dalam keterangan pers yang diterima MNC Portal, Selasa (6/9/2022)
Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, pemberlakuan inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan inmendagri sebelumnya.
Baca juga: Terbukti Efektif Kendalikan Covid-19, PPKM Tetap Dibutuhkan
Di mana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun positivity rate masih di atas standar WHO.
"Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5%," Ungkap Safrizal dalam keterangan pers yang diterima MNC Portal, Selasa (6/9/2022)
Lihat Juga :