Refleksi Satu Dekade UU Nomor 12 Tahun 2011

Rabu, 25 Agustus 2021 - 14:02 WIB
Penataan bisnis proses juga berkaitan dengan pembahasan lanjutan RUU yang belum selesai (carry over legislasi). Mesikpun telah diatur dalam UU No. 15/2019, namun jika dicermati kembali keputusan untuk carry over legislasi tersebut masih didasarkan atas kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD serta dirumuskan dengan kata “dapat” yang mengandung makna fakultatif. Kepastian mekanisme carry over legislasi ini diperlukan untuk mewujudkan keberlanjutan dan efektivitas pembentukan RUU yang telah disusun masa keanggotaan DPR sebelumnya.

Partisipasi Masyarakat

Penataan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan kedepan juga mencakup penguatan mekanisme partisipasi masyarakat. Pengaturan partisipasi masyarakat dalam UU No. 12/2011 perlu diatur lebih rinci untuk menjamin partisipasi masyarakat yang lebih luas mulai dari perencanaan, penyusunan hingga pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan. Terlebih jika RUU menggunakan metode omnibus law yang berdampak pada banyak pemangku kepentingan, maka sejak awal RUU tersebut harus dapat diakses dengan mudah oleh setiap lapisan masyarakat di berbagai media informasi dan komunikasi.

Sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, pemanfaatan big data juga dapat digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Setiap masukan akan dianalisa dengan manajemen big data dan kemudian diolah menjadi keluaran baru. Pemanfaatan big data dapat dilakukan dengan mengintegrasikan sistem teknologi informasi yang ada seperti laman SIMAS PUU (Partisipasi Masyarakat dalam Perancangan Undang-Undang) yang dikelola Badan Keahlian DPR maupun laman Partisipasiku milik BPHN (R.D Putranto, 2020).

Pada akhirnya momentum satu dekade UU No. 12/2011 harus digunakan untuk melakukan penataan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan secara menyeluruh. Melalui sistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan yang selaras dengan Pancasila sebagai cita hukum (Rechtsidee) atau Rudolf Stammler menyebutnya sebagai bintang pemandu (Leitstern).
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More