Cara Membuat Kartu Kuning yang Perlu Diketahui Pencari Kerja
Selasa, 24 Agustus 2021 - 06:34 WIB
Warga sedang mengantre untuk membuat kartu kuning. FOTO/ANTARA/ADNAN
JAKARTA - Saat melamar pekerjaan, tidak jarang perusahaan meminta pelamar kerja untuk melampirkan tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning . Lalu, bagaimana cara membuat kartu kuning tersebut?
Dikutip dari kemnaker.go.id, untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I atau kartu kuning akan dicetak, pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.
Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman. Halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto, dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun.
Baca juga: Menaker Ida Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis
Dikutip dari kemnaker.go.id, untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I atau kartu kuning akan dicetak, pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.
Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman. Halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto, dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun.
Baca juga: Menaker Ida Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis
Lihat Juga :