CENTRIS Minta Negara Perketat Pengawasan Aktivitas Warga China di Indonesia

Senin, 23 Agustus 2021 - 14:38 WIB
CENTRIS meminta Pemerintah Indonesia untuk mewaspadai dan melarang keras semua jenis kegiatan intelijen negara China di Indonesia, khususnya yang berpotensi melanggar HAM. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Seorang wanita muda China mengatakan dia ditahan selama delapan hari di fasilitas penahanan rahasia yang dikelola China di Dubai Uni Emirat Arab (UEA) bersama dengan setidaknya dua orang Uighur yang mungkin menjadi bukti pertama bahwa China mengoperasikan apa yang disebut "situs hitam" di luar negaranya.

Dilansir dari The Associated Press (https://apnews.com/article/china-dubai-uyghurs-60d049c387b99b1238ebd5f1d3bb3330), wanita yang bernama Wu Huan (26) tersebut mengatakan dirinya telah diculik dari sebuah hotel di Dubai dan ditahan oleh pejabat China pada sebuah vila yang diubah menjadi sebuah penjara, bersama dua orang etnis muslim Uighur.

Wu mengaku mendapatkan tekanan beserta ancaman saat diinterogasi dalam bahasa China, serta dipaksa menandatangani dokumen hukum kasus pelecehan yang memberatkan tunangannya, Wang Jingyu, setelah pria yang akan segera menikahinya ini dianggap sebagai pembangkang oleh otoritas Pemerintahan China.

Melihat hal ini, Pusat kajian kebijakan dalam dan luar negeri Indonesia, Center for Indonesian Domestic and Foreign Policy Studies (CENTRIS) meminta Pemerintah Indonesia untuk mewaspadai dan melarang keras semua jenis kegiatan intelijen negara China di Indonesia, khususnya yang berpotensi melanggar HAM.

“Pemerintah harus waspada, mesti jeli melihat aktivitas warga negara China yang masuk ke Indonesia. Jangan mau dijadikan sarang atau tempat transit kegiatan intelijen Tiongkok, apalagi yang patut diduga melanggar HAM,” ujar Peneliti Senior CENTRIS, AB Solissa kepada wartawan, Senin, (23/8/2021).



CENTRIS menyarankan instrumen negara seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemerterian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) serta Badan Intelejen Negara (BIN) untuk lebih memperketat pengawasan seluruh aktivitas dan kegiatan warga negara China di Indonesia.

Pemerintah China seyogianya melakukan cara-cara konstitusional jika ingin melakukan tindakan kepada warga negaranya yang berada di luar negeri, bukan cara-cara seperti yang dilakukan terhadap Wu Huan di Dubai Saudi Arabia. Apalagi, China memiliki hubungan multilateral yang terjalin baik dengan negara-negara di dunia, khususnya Indonesia.

“Seharusnya (China) cara-cara yang beradab, bukan tindakan inkonstitusional seperti menculik atau membawa paksa serta menahan seseorang lebih dari 24 jam, melakukan introgasi dengan narasi ancaman yang tentu bertentangan dengan nilai-nilai HAM,” jelasnya.

“Jika metode bar-bar zaman dulu masih diterapkan China pada masa kini, kami kira wajar-wajar saja jika warga negaranya sendiri berani membangkang arah kebijakan otoritas Tiongkok,” sambungnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More