Otto Usulkan Munas Peradi Digelar Bersama, Suhadi: Ini Sejarah Officium Nobile
Senin, 23 Agustus 2021 - 22:25 WIB
Hal itu artinya marwah Peradi sebagai OA yang diakui tidak lagi menjadi pegangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia. Sehingga lambat laun Peradi tidak punya kekuatan penuh dalam mengelola OA. "Karena di banyak tempat OA lahir bukan untuk melahirkan advokat yang berkualitas, itu terlihat dari masalah ujian advokat yang ditempatkan pada skala kesekian, karena tujuannya bukan pada kualitas akan tetapi kuantitas. Belum lagi masalah etik, dengan banyaknya OA masalah etik wilayah yang sulit dijamah, bukan itu saja kadang apabila advokat melakukan pelanggaran, kita bingung ke OA mana seseorang kita adukan karena tidak jelasnya kedudukan OA orang tersebut,” katanya.
Padahal dalam kedudukannya advokat itu menyandang Officium Nobile, artinya pekerjaan advokat adalah pekerjaan yang terhormat dan mulia. Oleh karena itu dalam UU Advokat No. 18 tahun 2001, sebagaimana di atur dalam pasal 5 ayat 1, Advokat mempunyai kedudukan yang sama dengan Penegak hukum lainnya, seperti ; Hakim, Jaksa dan lain lain.
Juga yang tidak kalah penting Advokat mempunyai hak imunitas atau kekebalan dalam menjalankan tugas. Hal ini seperti diatur dalam pasal 16 UU Advokat. Selain mengatur rumusan hak dan kewajiban Advokat, sebenarnya UU Advokat secara limitatif peraturan telah menganut single bar, bukan multi seperti sekarang ini.
Ketentuan UU Advokat mengatur Single Bar seperti terurai dalam pasal 28 ayat (1) Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri. "Selanjutnya kita dukung ajakan Otto Hasibuan dan Herman Dulaimi sebagai Ketua Umum dan Sekjen Peradi Soho untuk menyelenggarakan Munas bersama advokat. Ajakan ini mulia agar advokat masuk dalam kekuatan baru sejarah Officium Nobile," imbuhnya.
Padahal dalam kedudukannya advokat itu menyandang Officium Nobile, artinya pekerjaan advokat adalah pekerjaan yang terhormat dan mulia. Oleh karena itu dalam UU Advokat No. 18 tahun 2001, sebagaimana di atur dalam pasal 5 ayat 1, Advokat mempunyai kedudukan yang sama dengan Penegak hukum lainnya, seperti ; Hakim, Jaksa dan lain lain.
Juga yang tidak kalah penting Advokat mempunyai hak imunitas atau kekebalan dalam menjalankan tugas. Hal ini seperti diatur dalam pasal 16 UU Advokat. Selain mengatur rumusan hak dan kewajiban Advokat, sebenarnya UU Advokat secara limitatif peraturan telah menganut single bar, bukan multi seperti sekarang ini.
Ketentuan UU Advokat mengatur Single Bar seperti terurai dalam pasal 28 ayat (1) Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri. "Selanjutnya kita dukung ajakan Otto Hasibuan dan Herman Dulaimi sebagai Ketua Umum dan Sekjen Peradi Soho untuk menyelenggarakan Munas bersama advokat. Ajakan ini mulia agar advokat masuk dalam kekuatan baru sejarah Officium Nobile," imbuhnya.
(cip)
tulis komentar anda