Otto Usulkan Munas Peradi Digelar Bersama, Suhadi: Ini Sejarah Officium Nobile
Senin, 23 Agustus 2021 - 22:25 WIB
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengajak semua advokat untuk mengikuti Munas Peradi bersama. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Beredarnya surat dari Peradi Soho No 330 tertanggal 8 Agustus 2021 yang mengajak Luhut Pengaribuan dari Peradi RBA dan Juniver Girsang dari SAI untuk mengadakan Munas Peradi bersama mendapat tanggapan positif.
Surat yang ditandatangani langsung Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekjen Herman Dulaimi ini harus diapresiasi sebagai upaya untuk mempersatukan Peradi. "Ajakan yang dipelopori oleh Otto Hasibuan untuk mengadakan Munas bersama, adalah suatu langkah yang layak diapresiasi demi bersatunya Peradi, yang dahulunya suatu perkumpulan para organ Advokat yang terdiri dari: Ikadin, AAI, IPHI, SPI dan lain-lain," tutur advokat C Suhadi, Senin (23/8/2021).
Sebelum berfusi ke dalam wadah Peradi, organisasi advokat (OA) masih bersifat Multi Bar atau banyak OA yang menaungi para Advokat. Kemudian para tokoh advokat bersepakat untuk menyatukan OA ke dalam satu organ besar yang bernama Peradi, karena dengan bersatunya OA kedalam rumah besar (Peradi), maka Advokat menjadi suatu kekuatan baru di dunia hukum. Baca juga: Agar Hanya Ada Satu Peradi, Juniver Girsang Usulkan Munas Bersama
Hal ini mempunyai nilai tawar besar sebagai bargaining kepada penegakan hukum maupun pemerintah. "Karena dengan begitu para Advokat bukan hanya bicara pada tataran cari uang atau cuap-cuap di meja pengadilan sebagai seorang penasihat hukum, tapi konteksnya pada kemaslahatan bangsa khususnya di dunia hukum," tuturnya.
Surat yang ditandatangani langsung Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekjen Herman Dulaimi ini harus diapresiasi sebagai upaya untuk mempersatukan Peradi. "Ajakan yang dipelopori oleh Otto Hasibuan untuk mengadakan Munas bersama, adalah suatu langkah yang layak diapresiasi demi bersatunya Peradi, yang dahulunya suatu perkumpulan para organ Advokat yang terdiri dari: Ikadin, AAI, IPHI, SPI dan lain-lain," tutur advokat C Suhadi, Senin (23/8/2021).
Sebelum berfusi ke dalam wadah Peradi, organisasi advokat (OA) masih bersifat Multi Bar atau banyak OA yang menaungi para Advokat. Kemudian para tokoh advokat bersepakat untuk menyatukan OA ke dalam satu organ besar yang bernama Peradi, karena dengan bersatunya OA kedalam rumah besar (Peradi), maka Advokat menjadi suatu kekuatan baru di dunia hukum. Baca juga: Agar Hanya Ada Satu Peradi, Juniver Girsang Usulkan Munas Bersama
Hal ini mempunyai nilai tawar besar sebagai bargaining kepada penegakan hukum maupun pemerintah. "Karena dengan begitu para Advokat bukan hanya bicara pada tataran cari uang atau cuap-cuap di meja pengadilan sebagai seorang penasihat hukum, tapi konteksnya pada kemaslahatan bangsa khususnya di dunia hukum," tuturnya.
Lihat Juga :