Melukai Hati Rakyat, ICW Nilai Juliari Sangat Pantas Divonis Seumur Hidup
Senin, 23 Agustus 2021 - 17:24 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hukuman yang tepat dan pantas untuk mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara yakni penjara seumur hidup. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara . Juliari terbukti bersalah menerima suap terkait pengadaan Bansos COVID-19 .
Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak sepakat dengan putusan majelis hakim tersebut. Menurut ICW, putusan 12 tahun penjara terhadap Juliari sangat melukai hati korban penerima Bansos COVID-19. Seharusnya, menurut ICW, hukuman yang tepat dan pantas untuk Juliari yakni penjara seumur hidup. Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Juliari Batubara Merasa Keberatan
"Benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi Bansos. Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya, Senin (23/8/2021).
Kurnia membeberkan ada empat argumentasi yang dapat disampaikan untuk mendukung kesimpulan bahwa Juliari harus dihukum seumur hidup penjara. Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat.
Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak sepakat dengan putusan majelis hakim tersebut. Menurut ICW, putusan 12 tahun penjara terhadap Juliari sangat melukai hati korban penerima Bansos COVID-19. Seharusnya, menurut ICW, hukuman yang tepat dan pantas untuk Juliari yakni penjara seumur hidup. Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Juliari Batubara Merasa Keberatan
"Benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi Bansos. Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya, Senin (23/8/2021).
Kurnia membeberkan ada empat argumentasi yang dapat disampaikan untuk mendukung kesimpulan bahwa Juliari harus dihukum seumur hidup penjara. Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat.
Lihat Juga :