Jelang Vonis Juliari, Hakim Diminta Abaikan Tuntutan dari JPU

Minggu, 22 Agustus 2021 - 13:49 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menjelang sidang, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengabaikan tuntutan yang dilayangkan Jaksa penuntut KPK dalam memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Baca juga: Akui Perantara Suap Juliari, Eks Pejabat Kemensos Nangis Minta Dihukum Ringan

"Harapan kami untuk hakim dengan memutus perkara ini pertama tentu harus mengabaikan tuntutan dari KPK dan harus lebih melihat kepentingan yang lebih besar ini. Korban korupsi bansos sudah banyak yang bersuara bahwa korupsi bansos itu real loh kerugiannya untuk warga beras yang berkutu, banyak dikurangi dan lain-lain," ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina dalam diskusi secara daring, Minggu (22/8/2021).



Baca juga: Adi Wahyono, Anak Buah Eks Mensos Juliari Dituntut 7 Tahun Penjara

Almas juga meminta Majelis Hakim mengabaikan semua pembelaan yang terlontar dari mulut Juliari Batubara. Menurutnya Majelis Hakim harus adil karena dampak korupsi bansos oleh Juliari sangat dirasakan masyarakat.

"Sudah sepatutnya mengabaikan pembelaan-pembelaan Juliari Batubara yang minta divonis bebas, dan membesarkan kecil. Jangan hanya melihat penderitaan Juliari tapi yang harus dilihat adalag bagaimana penderitaan warga ketika bansos yang tidak seberapa itu dikorupsi oleh Juliaari dan kawan-kawan," jelasnya.

ICW sendiri menilai tuntutan yang dilayangkan Jaksa penuntut KPK pada Juliari Peter Batubara jauh dari vonis maksimal dari kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19.

"Tuntutanya hanya 11 tahun penjara denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti 14,5 Miliar jauh dari vonis maksimal yang bisa dijatuhkan oleh pengadilan," kata Almas.

Atas tuntutan, ICW pun semakin mempertanyakan keseriusan KPK dalam mengusut kasus tersebut. Apalagi dalam tuntutan tersebut dirasa tidak ada efek jera.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More