Jelang Vonis Juliari, Hakim Diminta Abaikan Tuntutan dari JPU

Minggu, 22 Agustus 2021 - 13:49 WIB
"Sudah sepatutnya mengabaikan pembelaan-pembelaan Juliari Batubara yang minta divonis bebas, dan membesarkan kecil. Jangan hanya melihat penderitaan Juliari tapi yang harus dilihat adalag bagaimana penderitaan warga ketika bansos yang tidak seberapa itu dikorupsi oleh Juliaari dan kawan-kawan," jelasnya.

ICW sendiri menilai tuntutan yang dilayangkan Jaksa penuntut KPK pada Juliari Peter Batubara jauh dari vonis maksimal dari kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19.

"Tuntutanya hanya 11 tahun penjara denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti 14,5 Miliar jauh dari vonis maksimal yang bisa dijatuhkan oleh pengadilan," kata Almas.

Atas tuntutan, ICW pun semakin mempertanyakan keseriusan KPK dalam mengusut kasus tersebut. Apalagi dalam tuntutan tersebut dirasa tidak ada efek jera.

"Kami ICW semakin mempertanyakan keseriusan KPK dalam membongkar kasus ini, kemudian juga dalam menimbulkan efek jera atau daya cegah dari kasus yang sudah dibongkar oleh KPK ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!