Hari Keselamatan Pasien, PERSI Luncurkan Buku Patient Safety: Harga Mati!
Minggu, 22 Agustus 2021 - 09:44 WIB
WHO sendiri telah mencanangkan Keselamatan Pasien pada 2004 silam. Setahun kemudian, atau 16 tahun silam, tepatnya 21 Agustus 2005, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bersama PERSI menindaklanjutinya dengan mencanangkan Gerakan Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
"Gerakan Keselamatan Pasien (Patient Safety) adalah upaya Kementerian Kesehatan dan PERSI untuk mendorong pengelola rumah sakit meningkatkan mutu layanannya dengan berpatokan pada prinsip-prinsip keselamatan pasien," kata dr Nico A Lumenta, ketua pertama organisasi nasional di bidang keselamatan pasien di Indonesia PERSI tahun 2005, yang kemudian berganti nama menjadi Institut Keselamatan Pasien Rumah Sakit (IKPRS) pada 2012.
Dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien disebutkan bahwa Keselamatan Pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Lahirnya peraturan ini, juga peraturan-peraturan serupa sebelumnya, terjadi karena masih tingginya insiden keselamatan pasien yang sebenarnya bisa dicegah. Ini tidak hanya di Indonesia, di seluruh dunia pun mengalami hal serupa.
Menurut Nico, sejak 2019 WHO mengkampanyekan keselamatan pasien melalui World Patient Safety Day. Dalam kampanyenya disebutkan, tidak seorang pun boleh mendapatkan bahaya ketika sedang menjalani perawatan di fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan. Namun kenyataannya, ada 134 juta orang pasien rumah sakit per tahun yang mendapatkan bahaya akibat perawatan yang tidak aman di rumah sakit-rumah sakit negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah. Petaka itu berkontribusi pada kematian 2,6 juta orang setiap tahun di kelompok negara-negara tersebut.
Data yang dilansir WHO menyebutkan, pelayanan kesehatan yang tidak aman merupakan salah satu dari 10 penyebab utama kematian dan kecacatan di dunia. Di negara-negara berpenghasilan tinggi saja diperkirakan terdapat satu dari setiap 10 pasien yang mendapatkan bahaya saat menerima perawatan di rumah sakit. Secara global, sebanyak empat dari setiap 10 pasien mendapat insiden membahayakan dalam pelayanan kesehatan primer dan rawat jalan. Kabar baiknya, kasus-kasus itu sebenarnya bisa dihindari karena hingga 80% dari insiden-insiden membahayakan tersebut dapat dicegah.
Perkembangan patient safety di Indonesia, seperti digambarkan di buku ini, relatif bersamaan dengan pengembangan yang dilakukan WHO (WHO 2004, Indonesia 2005). Oleh karena itu peran Indonesia dalam pengembangan patient safety di kancah regional WHO (WHO Regional Asia Tenggara) cukup tampak. Sumbangsih Indonesia tampak pula dengan lahirnya Deklarasi Jakarta 2007 yang mempertegas pentingnya peran "patient champions" (pasien yang mau berbagai pengalaman kepada dunia) dalam pengembangan patient safety.
Buku ini juga menyisipkan beragam data hasil penelitian untuk memperkuat pemahaman kenapa patient safety perlu ditegakkan, dikembangkan, dan diterapkan. Juga disertai sejumlah pedoman yang disarikan dari peraturan yang ada serta harapan ke depan penerapan patient safety baik di Indonesia maupun dunia.
Tak kalah pentingnya adalah kupasan tentang peran-peran sejumlah lembaga seperti PERSI yang menjadi inisiator patient safety di Indonesia, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sejak masih di bawah Departemen Kesehatan, dan tentu saja Kementerian Kesehatan yang telah membingkai patient safety (keselamatan pasien) dalam beragam peraturannya.
Memang sejauh ini penerapan patient safety di Indonesia masih menemui banyak kendala seperti tahap investigasi insiden yang kurang optimal, pelaporan insiden oleh rumah sakit yang kurang termotivasi, serta budaya keselamatan pasien yang perlu ditingkatkan. Buku ini sedikit banyaknya memiliki "obat suplemen' untuk mendongkrak pemahaman dan penerapan patient safety di Indonesia. Tujuannya tentu saja agar penerapan patient safety (keselamatan pasien) di Indonesia makin paripurna.
tulis komentar anda