Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara terkait Kasus Senpi Ilegal
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 13:08 WIB
Mayjen (Purn) Kivlan Zen, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto/Ariedwi Satrio
JAKARTA - Mayjen (Purn) Kivlan Zen , mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini terdakwa Kivlan Zen terbukti secara sah bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.
"Menuntut, terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," kata Jaksa Andri Saputra saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kivlan Zen selama tujuh bulan dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan," imbuhnya.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Kivlan Zen terkait Kepemilikan Senpi dalam UU Darurat
"Menuntut, terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," kata Jaksa Andri Saputra saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kivlan Zen selama tujuh bulan dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan," imbuhnya.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Kivlan Zen terkait Kepemilikan Senpi dalam UU Darurat
Lihat Juga :