IG Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi, Reformasi Sosial, dan Pembangunan Berkelanjutan
Kamis, 19 Agustus 2021 - 21:59 WIB
Terobosan di Bidang IG
Hasil lain dari Rakornas IG 2021 adalah masukan dalam penyusunan rencana induk penyelenggaraan IG sebagai amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan IG. Rencana Induk Penyelenggaraan (RIP) IG menjadi acuan dalam penyusunan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional yang disusun seluruh pemangku kepentingan di bidang IG.
Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah melalui kebijakan penyelenggaraan IG. Dengan adanya IG yang berkualitas dan andal, diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi, reformasi sosial, dan pembangunan berkelanjutan.
“Karenanya, penyusunan framework rencana induk menjadi salah satu prime mover dalam penyelenggaraan IG ke depan,” ucap Aris.
Penyelenggaraan IG secara nasional membutuhkan peta dasar skala besar sebagai acuan. Namun, ketersediaan anggaran pemerintah untuk penyediaan peta dasar skala besar sangat terbatas.
Selama delapan tahun, sejak 2013 dana yang tersedia hanya bisa untuk memetakan wilayah seluas 49.026,5 kilometer persegi, atau sekitar 2,58 persen dari luas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah mencari solusi untuk mendapatkan alternatif pembiayaan yang tidak membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan untuk melakukan pembiayaan melalui mekanisme Kerja Sama Pemerintah (KSP) dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN). Selain itu, BIG juga melakukan terobosan dengan menyederhanakan peta menjadi tiga kategori, yaitu peta skala besar, peta skala menengah, dan peta skala kecil.
Percepatan Penyediaan Peta Dasar Skala Besar (PPDSB) akan dilakukan hingga 2024. Diharapkan, pada 2024 telah tersedia peta dasar skala besar untuk seluruh wilayah Indonesia.
“Kebutuhan akan Informasi Geospasial Dasar (IGD) skala besar memang urgent. Kita ingin mendapat dukungan dari semua pihak untuk percepatan penyelenggaraan IG, termasuk dalam hal perizinan, akses suatu lokasi untuk mengambil data di lapangan, serta partisipasi dari pemda dan K/L. Semoga hal ini bisa membantu pembangunan tata ruang dan mitigasi bencana ke depannya,” kata Deputi IGT BIG Antonius Bambang Wijanarto.
IG dalam Posisi Vital
Hasil lain dari Rakornas IG 2021 adalah masukan dalam penyusunan rencana induk penyelenggaraan IG sebagai amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan IG. Rencana Induk Penyelenggaraan (RIP) IG menjadi acuan dalam penyusunan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional yang disusun seluruh pemangku kepentingan di bidang IG.
Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah melalui kebijakan penyelenggaraan IG. Dengan adanya IG yang berkualitas dan andal, diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi, reformasi sosial, dan pembangunan berkelanjutan.
“Karenanya, penyusunan framework rencana induk menjadi salah satu prime mover dalam penyelenggaraan IG ke depan,” ucap Aris.
Penyelenggaraan IG secara nasional membutuhkan peta dasar skala besar sebagai acuan. Namun, ketersediaan anggaran pemerintah untuk penyediaan peta dasar skala besar sangat terbatas.
Selama delapan tahun, sejak 2013 dana yang tersedia hanya bisa untuk memetakan wilayah seluas 49.026,5 kilometer persegi, atau sekitar 2,58 persen dari luas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah mencari solusi untuk mendapatkan alternatif pembiayaan yang tidak membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan untuk melakukan pembiayaan melalui mekanisme Kerja Sama Pemerintah (KSP) dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN). Selain itu, BIG juga melakukan terobosan dengan menyederhanakan peta menjadi tiga kategori, yaitu peta skala besar, peta skala menengah, dan peta skala kecil.
Percepatan Penyediaan Peta Dasar Skala Besar (PPDSB) akan dilakukan hingga 2024. Diharapkan, pada 2024 telah tersedia peta dasar skala besar untuk seluruh wilayah Indonesia.
“Kebutuhan akan Informasi Geospasial Dasar (IGD) skala besar memang urgent. Kita ingin mendapat dukungan dari semua pihak untuk percepatan penyelenggaraan IG, termasuk dalam hal perizinan, akses suatu lokasi untuk mengambil data di lapangan, serta partisipasi dari pemda dan K/L. Semoga hal ini bisa membantu pembangunan tata ruang dan mitigasi bencana ke depannya,” kata Deputi IGT BIG Antonius Bambang Wijanarto.
IG dalam Posisi Vital
tulis komentar anda