KPK: Separuh Anggota DPR Belum Laporkan Harta Kekayaan
Kamis, 19 Agustus 2021 - 08:54 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencatat, tingkat kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPR menurun drastis pada tahun 2021. Hingga saat ini, tercatat baru 55 persen anggota DPR yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengimbau kepada setengah atau tepatnya 45 persen anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya, untuk segera memenuhi kewajibannya. Para anggota DPR diminta untuk jujur dan transparan dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Kami mengimbau bagi yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar segera memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap," kata Ipi melalui pesan singkatnya, Kamis (19/8/2021).
Ipi menekankan, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. LHKPN juga berfungsi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," pungkasnya.
Para anggota DPR dapat menyetorkan LHKPN melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id. Bagi yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.
Diketahui sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN anggota DPR untuk semester I tahun 2021 menurun drastis. Hanya sekira 55 persen anggota DPR yang baru melaporkan harta kekayaannya.
"Legislatif dulu itu 100 persen DPR dan DPRD karena KPU mensyaratkan, kalau mau maju legislatif harus isi LHKPN, jadi 100 persen. Sekarang yang DPR jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen, kan kalau sudah masukin tiap tahun harus masukin lagi ya," ujar Pahala dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021.
Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengimbau kepada setengah atau tepatnya 45 persen anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya, untuk segera memenuhi kewajibannya. Para anggota DPR diminta untuk jujur dan transparan dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Kami mengimbau bagi yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar segera memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap," kata Ipi melalui pesan singkatnya, Kamis (19/8/2021).
Ipi menekankan, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. LHKPN juga berfungsi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," pungkasnya.
Para anggota DPR dapat menyetorkan LHKPN melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id. Bagi yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.
Diketahui sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN anggota DPR untuk semester I tahun 2021 menurun drastis. Hanya sekira 55 persen anggota DPR yang baru melaporkan harta kekayaannya.
"Legislatif dulu itu 100 persen DPR dan DPRD karena KPU mensyaratkan, kalau mau maju legislatif harus isi LHKPN, jadi 100 persen. Sekarang yang DPR jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen, kan kalau sudah masukin tiap tahun harus masukin lagi ya," ujar Pahala dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021.
(muh)
tulis komentar anda