MUI Laporkan Konten Hoaks terkait Pelaksanaan Rapid Test COVID-19 ke Bareskrim
Jum'at, 29 Mei 2020 - 12:33 WIB
"Seharusnya kita bersama semua elemen masyarakat, organisasi masyarakat dan pemerintah bersama-sama berjibaku menanggulangi penyebaran COVID-19. Dengan tersebarnya pesan hoaks dan fitnah yang seakan-akan MUI membuat surat pemberitahuan kepada pengurus MUI di seluruh provinsi untuk menolak rapid test justru menyesatkan. Justru dengan rapid test diharapkan dapat dilaksanakan secara masal demi men-detect lebih dini penyebaran virus Corona," tegas Ikhsan.
Seperti diketahui sebelumnya dengan tersebarnya pesan berantai melalui WA yang dianggapnya hoaks, Ikhsan menambahkan MUI telah memberikan klarifikasi sebagaimana yang tertuang dalam “Klarifikasi Tabayyun” MUI tentang kabar rapid test COVID-19 yang mengatasnamakan MUI sesuai Keputusan Nomor: Kep-1185/DP-MUI/V/2020 tanggal 25 Mei 2020 yang pada intinya pesan berantai tersebut adalah bohong dan tidak benar sama sekali (hoaks) yang pasti dilakukan oleh orang/sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. (Baca juga: Tanpa SIKM, Ratusan Pemotor Asal Sumatera Diputarbalikkan)
Adapun laporan yang disampaikan MUI kepada Bareskrim Polri telah diterima para penyidik dengan Nomor: LP/B/0278/V/2020/BARESKRIM tanggal 28 Mei 2020.
Seperti diketahui sebelumnya dengan tersebarnya pesan berantai melalui WA yang dianggapnya hoaks, Ikhsan menambahkan MUI telah memberikan klarifikasi sebagaimana yang tertuang dalam “Klarifikasi Tabayyun” MUI tentang kabar rapid test COVID-19 yang mengatasnamakan MUI sesuai Keputusan Nomor: Kep-1185/DP-MUI/V/2020 tanggal 25 Mei 2020 yang pada intinya pesan berantai tersebut adalah bohong dan tidak benar sama sekali (hoaks) yang pasti dilakukan oleh orang/sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. (Baca juga: Tanpa SIKM, Ratusan Pemotor Asal Sumatera Diputarbalikkan)
Adapun laporan yang disampaikan MUI kepada Bareskrim Polri telah diterima para penyidik dengan Nomor: LP/B/0278/V/2020/BARESKRIM tanggal 28 Mei 2020.
(kri)
Lihat Juga :