MUI Laporkan Konten Hoaks terkait Pelaksanaan Rapid Test COVID-19 ke Bareskrim

Jum'at, 29 Mei 2020 - 12:33 WIB
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, DR H Ikhsan Abdullah (tengah) menunjukkan surat tanda terima laporan terhadap Pelaku Konten Hoax Terkait Pelaksanaan Rapid Test Covid-19 di Bareskrim Polri. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaporkan konten berita hoaks melalui pesan berantai di WhatsApp pada Jumat 3 April 2020 lalu mengenai pemberitahuan yang meminta seluruh MUI provinsi, kabupaten/kota agar berhati-hati dan waspada dengan diadakannya rapid test COVID-19 terhadap para ulama, kiai dan ustaz di seluruh Indonesia ke Bareskrim Polri, Kamis (28/5/2020).

Usai memberikan laporan kepada para penyidik di Bareskrim Polri, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI DR H Ikhsan Abdullah SH MH menuturkan bahwa pesan berantai yang membawa-bawa nama MUI tersebut sangat mengganggu. (Baca juga: New Normal Pandemi COVID-19, Kabahankam: Polri Bantu Mendisiplinkan Pelaksanaannya)

"Berpotensi menciptakan ketidakpatuhan masyarakat atas imbauan pemerintah untuk ikut serta mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.



Saat ini, lanjut Ikhsan, MUI justru meminta agar masyarakat tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah dan menilai pesan berantai tersebut berpotensi memecah belah umat serta dapat meresahkan masyarakat di tengah-tengah pandemi COVID-19.

"Seharusnya kita bersama semua elemen masyarakat, organisasi masyarakat dan pemerintah bersama-sama berjibaku menanggulangi penyebaran COVID-19. Dengan tersebarnya pesan hoaks dan fitnah yang seakan-akan MUI membuat surat pemberitahuan kepada pengurus MUI di seluruh provinsi untuk menolak rapid test justru menyesatkan. Justru dengan rapid test diharapkan dapat dilaksanakan secara masal demi men-detect lebih dini penyebaran virus Corona," tegas Ikhsan.

Seperti diketahui sebelumnya dengan tersebarnya pesan berantai melalui WA yang dianggapnya hoaks, Ikhsan menambahkan MUI telah memberikan klarifikasi sebagaimana yang tertuang dalam “Klarifikasi Tabayyun” MUI tentang kabar rapid test COVID-19 yang mengatasnamakan MUI sesuai Keputusan Nomor: Kep-1185/DP-MUI/V/2020 tanggal 25 Mei 2020 yang pada intinya pesan berantai tersebut adalah bohong dan tidak benar sama sekali (hoaks) yang pasti dilakukan oleh orang/sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. (Baca juga: Tanpa SIKM, Ratusan Pemotor Asal Sumatera Diputarbalikkan)

Adapun laporan yang disampaikan MUI kepada Bareskrim Polri telah diterima para penyidik dengan Nomor: LP/B/0278/V/2020/BARESKRIM tanggal 28 Mei 2020.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More