MUI Laporkan Konten Hoaks terkait Pelaksanaan Rapid Test COVID-19 ke Bareskrim
Jum'at, 29 Mei 2020 - 12:33 WIB
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, DR H Ikhsan Abdullah (tengah) menunjukkan surat tanda terima laporan terhadap Pelaku Konten Hoax Terkait Pelaksanaan Rapid Test Covid-19 di Bareskrim Polri. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaporkan konten berita hoaks melalui pesan berantai di WhatsApp pada Jumat 3 April 2020 lalu mengenai pemberitahuan yang meminta seluruh MUI provinsi, kabupaten/kota agar berhati-hati dan waspada dengan diadakannya rapid test COVID-19 terhadap para ulama, kiai dan ustaz di seluruh Indonesia ke Bareskrim Polri, Kamis (28/5/2020).
Usai memberikan laporan kepada para penyidik di Bareskrim Polri, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI DR H Ikhsan Abdullah SH MH menuturkan bahwa pesan berantai yang membawa-bawa nama MUI tersebut sangat mengganggu. (Baca juga: New Normal Pandemi COVID-19, Kabahankam: Polri Bantu Mendisiplinkan Pelaksanaannya)
"Berpotensi menciptakan ketidakpatuhan masyarakat atas imbauan pemerintah untuk ikut serta mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.
Saat ini, lanjut Ikhsan, MUI justru meminta agar masyarakat tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah dan menilai pesan berantai tersebut berpotensi memecah belah umat serta dapat meresahkan masyarakat di tengah-tengah pandemi COVID-19.
Usai memberikan laporan kepada para penyidik di Bareskrim Polri, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI DR H Ikhsan Abdullah SH MH menuturkan bahwa pesan berantai yang membawa-bawa nama MUI tersebut sangat mengganggu. (Baca juga: New Normal Pandemi COVID-19, Kabahankam: Polri Bantu Mendisiplinkan Pelaksanaannya)
"Berpotensi menciptakan ketidakpatuhan masyarakat atas imbauan pemerintah untuk ikut serta mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.
Saat ini, lanjut Ikhsan, MUI justru meminta agar masyarakat tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah dan menilai pesan berantai tersebut berpotensi memecah belah umat serta dapat meresahkan masyarakat di tengah-tengah pandemi COVID-19.
Lihat Juga :