KPK Dalami Kaitan Pengadaan Tanah di Munjul dengan Program DP Nol Rupiah
Kamis, 12 Agustus 2021 - 10:54 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik lebih jauh peruntukan pengadaan tanah di daerah Munju l, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. KPK menduga pengadaan lahan di Munjul tersebut berkaitan dengan program hunian Down Payment (DP) nol rupiah.
Kaitan pengadaan tanah di Munjul dengan program DP nol rupiah tersebut, didalami lebih jauh oleh penyidik terhadap salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul pada Selasa 10 Agustus 2021. Saksi tersebut yakni, Plh Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta periode 2019, Riyadi.
"Didalami mengenai pengetahuan saksi terkait bagaimana proses regulasi terkait program DP 0 rupiah," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (12/8/2021).
Dikonfirmasi lebih jauh, Ali menjelaskan KPK awalnya memang fokus untuk penyidikan pengadaan tanah di Munjul. Seiring berjalannya waktu, sambungnya, penyidik ternyata juga tak lepas untuk mengusut peruntukan pengadaan tanah tersebut.
"Fokus pada penyidikan perkara tanah di Munjul ini, namun tidak lepas dari latar belakang peruntukan juga perlu digali lebih jauh. Di antaranya mengkonfirmasi pada saksi-saksi terkait hal tersebut," terang Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Adapun, tiga orang tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).
Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).
Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.
Setelah dilakukan kesepakatan, terjadi pembayaran awal sebesar 50 persen atau sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sebesar Rp43,5 miliar.
KPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pengadaan tanah di Munjul tersebut. Adapun, perbuatan melawan hukum tersebut meliputi, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate: serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Periksa PT Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Perbuatan itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp152,5 miliar.
Setelah dilakukan pengembangan, KPK kembali menetapkan satu tersangka lainnya dalam perkara ini. Satu tersangka lainnya itu yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI). Rudy Hartono ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kaitan pengadaan tanah di Munjul dengan program DP nol rupiah tersebut, didalami lebih jauh oleh penyidik terhadap salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul pada Selasa 10 Agustus 2021. Saksi tersebut yakni, Plh Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta periode 2019, Riyadi.
"Didalami mengenai pengetahuan saksi terkait bagaimana proses regulasi terkait program DP 0 rupiah," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (12/8/2021).
Dikonfirmasi lebih jauh, Ali menjelaskan KPK awalnya memang fokus untuk penyidikan pengadaan tanah di Munjul. Seiring berjalannya waktu, sambungnya, penyidik ternyata juga tak lepas untuk mengusut peruntukan pengadaan tanah tersebut.
"Fokus pada penyidikan perkara tanah di Munjul ini, namun tidak lepas dari latar belakang peruntukan juga perlu digali lebih jauh. Di antaranya mengkonfirmasi pada saksi-saksi terkait hal tersebut," terang Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Adapun, tiga orang tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).
Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).
Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.
Setelah dilakukan kesepakatan, terjadi pembayaran awal sebesar 50 persen atau sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sebesar Rp43,5 miliar.
KPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pengadaan tanah di Munjul tersebut. Adapun, perbuatan melawan hukum tersebut meliputi, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate: serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Periksa PT Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Perbuatan itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp152,5 miliar.
Setelah dilakukan pengembangan, KPK kembali menetapkan satu tersangka lainnya dalam perkara ini. Satu tersangka lainnya itu yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI). Rudy Hartono ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
(kri)
tulis komentar anda