KPK Dalami Pengakuan M Taufik Soal Proses Pengadaan Tanah di Munjul
loading...

Penyidik KPK telah mengantongi pengakuan Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik soal proses jual-beli tanah di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur yang kini berujung rasuah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi pengakuan Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik soal proses jual-beli tanah di daerah Munjul , Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur yang kini berujung rasuah. Taufik diduga mengetahui proses jual-beli tanah lewat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.
Tak hanya soal proses jual-beli, Politikus Gerindra tersebut juga dikorek keterangannya oleh penyidik soal pengusulan hingga pembahasan anggaran pengadaan lahan di Munjul. Bahkan, penyidik juga mendalami soal hubungan Taufik dengan salah satu tersangka dalam kasus ini yaitu, Rudy Hartono. Baca juga: Diperiksa 6 Jam, Wakil Ketua DPRD M Taufik Akui Kenal dengan Pengusaha Rudy Hartono
Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa Taufik dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa, 10 Agustus 2021 kemarin. Keterangan Taufik tersebut sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
"M Taufik (Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta), tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD di Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya pengadaan tanah di Munjul," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (11/8/2021).
"Termasuk saksi juga dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses jual beli tanah tersebut dan perkenalan saksi dengan tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar)," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Adapun, tiga orang tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).
Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).
Tak hanya soal proses jual-beli, Politikus Gerindra tersebut juga dikorek keterangannya oleh penyidik soal pengusulan hingga pembahasan anggaran pengadaan lahan di Munjul. Bahkan, penyidik juga mendalami soal hubungan Taufik dengan salah satu tersangka dalam kasus ini yaitu, Rudy Hartono. Baca juga: Diperiksa 6 Jam, Wakil Ketua DPRD M Taufik Akui Kenal dengan Pengusaha Rudy Hartono
Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa Taufik dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa, 10 Agustus 2021 kemarin. Keterangan Taufik tersebut sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
"M Taufik (Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta), tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD di Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya pengadaan tanah di Munjul," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (11/8/2021).
"Termasuk saksi juga dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses jual beli tanah tersebut dan perkenalan saksi dengan tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar)," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Adapun, tiga orang tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).
Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).
Lihat Juga :