KPK Dalami Pengakuan M Taufik Soal Proses Pengadaan Tanah di Munjul
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi pengakuan Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik soal proses jual-beli tanah di daerah Munjul , Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur yang kini berujung rasuah. Taufik diduga mengetahui proses jual-beli tanah lewat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.
Tak hanya soal proses jual-beli, Politikus Gerindra tersebut juga dikorek keterangannya oleh penyidik soal pengusulan hingga pembahasan anggaran pengadaan lahan di Munjul. Bahkan, penyidik juga mendalami soal hubungan Taufik dengan salah satu tersangka dalam kasus ini yaitu, Rudy Hartono.
Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa Taufik dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa, 10 Agustus 2021 kemarin. Keterangan Taufik tersebut sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
"M Taufik (Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta), tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD di Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya pengadaan tanah di Munjul," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (11/8/2021).
"Termasuk saksi juga dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses jual beli tanah tersebut dan perkenalan saksi dengan tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar)," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Adapun, tiga orang tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).
Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).
Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.
Setelah dilakukan kesepakatan, terjadi pembayaran awal sebesar 50% atau sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sebesar Rp43,5 miliar
KPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pengadaan tanah di Munjul tersebut. Adapun, perbuatan melawan hukum tersebut meliputi, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate: serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Periksa PT Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Perbuatan itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp152,5 miliar. Baca juga: Taufik Diperiksa KPK, Wagub DKI: Insyaallah Semua Nggak Ada Masalah
Setelah dilakukan pengembangan, KPK kembali menetapkan satu tersangka lainnya dalam perkara ini. Satu tersangka lainnya itu yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI). Rudy Hartono ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Tak hanya soal proses jual-beli, Politikus Gerindra tersebut juga dikorek keterangannya oleh penyidik soal pengusulan hingga pembahasan anggaran pengadaan lahan di Munjul. Bahkan, penyidik juga mendalami soal hubungan Taufik dengan salah satu tersangka dalam kasus ini yaitu, Rudy Hartono.
Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa Taufik dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa, 10 Agustus 2021 kemarin. Keterangan Taufik tersebut sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
"M Taufik (Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta), tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD di Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya pengadaan tanah di Munjul," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (11/8/2021).
"Termasuk saksi juga dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses jual beli tanah tersebut dan perkenalan saksi dengan tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar)," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Adapun, tiga orang tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).
Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).
Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.
Setelah dilakukan kesepakatan, terjadi pembayaran awal sebesar 50% atau sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sebesar Rp43,5 miliar
KPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pengadaan tanah di Munjul tersebut. Adapun, perbuatan melawan hukum tersebut meliputi, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate: serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Periksa PT Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Perbuatan itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp152,5 miliar. Baca juga: Taufik Diperiksa KPK, Wagub DKI: Insyaallah Semua Nggak Ada Masalah
Setelah dilakukan pengembangan, KPK kembali menetapkan satu tersangka lainnya dalam perkara ini. Satu tersangka lainnya itu yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI). Rudy Hartono ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(kri)