KPK Periksa Pejabat Pemprov DKI terkait Korupsi Tanah di Munjul

Rabu, 04 Agustus 2021 - 16:01 WIB
loading...
KPK Periksa Pejabat Pemprov DKI terkait Korupsi Tanah di Munjul
Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian ditahan KPK sebagai tersangka kasus pengadaan lahan Munjul di Pondok Ragoon Jakarta Timur. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mereka adalah Faisal Syafruddin; Asep Erwin; Edi Sumantri; dan Farouk.

Faisal Syafruddin pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI. Sedangkan Edi Sumantri, saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI. Sementara Asep Erwin, merupakan pegawai di BPKD dan Farouk tercatat sebagai pegawai BUMD DKI.

Mereka rencananya dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019. Keterangan mereka dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rudy Hartono. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (4/8/2021).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Adapun, tiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).

Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).
Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.

Setelah dilakukan kesepakatan, terjadi pembayaran awal sebesar 50% atau sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sebesar Rp43,5 miliar

KPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pengadaan tanah di Munjul tersebut. Adapun, perbuatan melawan hukum tersebut meliputi, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate: serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Periksa PT Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Perbuatan itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp152,5 miliar.

Setelah dilakukan pengembangan, KPK kembali menetapkan satu tersangka lainnya dalam perkara ini. Satu tersangka lainnya itu yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI). Rudy Hartono ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)