KPK Periksa Pejabat Pemprov DKI terkait Korupsi Tanah di Munjul
Rabu, 04 Agustus 2021 - 16:01 WIB
loading...
Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian ditahan KPK sebagai tersangka kasus pengadaan lahan Munjul di Pondok Ragoon Jakarta Timur. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mereka adalah Faisal Syafruddin; Asep Erwin; Edi Sumantri; dan Farouk.
Faisal Syafruddin pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI. Sedangkan Edi Sumantri, saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI. Sementara Asep Erwin, merupakan pegawai di BPKD dan Farouk tercatat sebagai pegawai BUMD DKI.
Mereka rencananya dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019. Keterangan mereka dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rudy Hartono. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (4/8/2021). Baca juga: KPK Tahan Rudy Hartono Iskandar Terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Adapun, tiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).
Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP). Baca juga: Pesawat Kepresidenan Dicat Ulang, Ini Penjelasan Istana
Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.
Faisal Syafruddin pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI. Sedangkan Edi Sumantri, saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI. Sementara Asep Erwin, merupakan pegawai di BPKD dan Farouk tercatat sebagai pegawai BUMD DKI.
Mereka rencananya dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019. Keterangan mereka dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rudy Hartono. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (4/8/2021). Baca juga: KPK Tahan Rudy Hartono Iskandar Terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Adapun, tiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).
Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP). Baca juga: Pesawat Kepresidenan Dicat Ulang, Ini Penjelasan Istana
Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.
Lihat Juga :