KPK Tegaskan Secara Substansi Aturan Perjalanan Dinas Tidak Berubah
Selasa, 10 Agustus 2021 - 09:37 WIB
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Ali Fikri menekankan bahwa tidak ada yang berubah secara substansi soal aturan perjalanan dinas pegawai lembaga antirasuah. Justru klaim Ali, Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 6 Tahun 2021 yang baru diterbitkan ini, lebih efisien menyesuaikan alih status pegawai KPK yang kini sebagai ASN.
"Kami tegaskan kembali, tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (10/8/2021).
Ali menerangkan Perkom Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK diterbitkan salah satunya untuk mengharmonisasikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Pasal 11. Salah satu aturan yang diharmonisasikan yakni, soal perjalanan dinas jabatan.
"Perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara," beber Ali.
Diterangkan Ali, perihal biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya tersebut, sebenarnya tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara. Biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud, ditekankan Ali, justru dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja pelaksana SPD.
Kemudian, dalam harmonisasi aturan tersebut, panitia penyelenggara juga wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan dalam surat atau undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya. Materi-materi tersebut, kata Ali, sebenarnya sudah diatur pada Perkom sebelumnya.
"Materi ketentuan tersebut sebelumnya juga telah diatur dalam Perkom Nomor 07 tahun 2012 Pasal 3 huruf g 'Dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi'," jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Ali, dari Perkom tahun 2012 tersebut maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh instansi lain. Di mana sebenarnya, aturan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh instansi lain merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode lalu dan itu diperbolehkan sepanjang tidak ada double anggaran.
"Di samping itu dalam audit kinerja keuangan oleh BPK sebelumnya juga menyebutkan bahwa pada pokoknya, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK," papar Ali.
"Kami tegaskan kembali, tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (10/8/2021).
Ali menerangkan Perkom Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK diterbitkan salah satunya untuk mengharmonisasikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Pasal 11. Salah satu aturan yang diharmonisasikan yakni, soal perjalanan dinas jabatan.
"Perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara," beber Ali.
Diterangkan Ali, perihal biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya tersebut, sebenarnya tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara. Biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud, ditekankan Ali, justru dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja pelaksana SPD.
Kemudian, dalam harmonisasi aturan tersebut, panitia penyelenggara juga wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan dalam surat atau undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya. Materi-materi tersebut, kata Ali, sebenarnya sudah diatur pada Perkom sebelumnya.
"Materi ketentuan tersebut sebelumnya juga telah diatur dalam Perkom Nomor 07 tahun 2012 Pasal 3 huruf g 'Dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi'," jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Ali, dari Perkom tahun 2012 tersebut maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh instansi lain. Di mana sebenarnya, aturan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh instansi lain merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode lalu dan itu diperbolehkan sepanjang tidak ada double anggaran.
"Di samping itu dalam audit kinerja keuangan oleh BPK sebelumnya juga menyebutkan bahwa pada pokoknya, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK," papar Ali.
tulis komentar anda