Sekjen Tegaskan Pegawai KPK Tak Akan Dapat Honor Jika Jadi Narasumber

Senin, 09 Agustus 2021 - 18:59 WIB
loading...
Sekjen Tegaskan Pegawai...
Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa menegaskan bahwa pegawainya tidak akan menerima honor saat menjadi narasumber acara yang diselenggarakan kementerian/lembaga ataupun pihak swasta. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Cahya Hardianto Harefa menegaskan bahwa pegawainya tidak akan menerima honor saat menjadi narasumber acara yang diselenggarakan kementerian/lembaga ataupun pihak swasta.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.

"Kami perlu sampaikan juga bahwa bilamana pegawai KPK menjadi narasumber dalam rangka menjalankan tugas-tugas KPK, maka pegawai tersebut tidak diperkenankan menerima honor," kata Cahya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/8/2021).

Baca juga: KPK Klaim Biaya Perjalanan Dinas Bukan Gratifikasi apalagi Suap

Cahya menjelaskan, berdasarkan Perpim tersebut, kini sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodir atau sharing pembiayaan untuk mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak. Padahal program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal.

"Sharing pembiayaan juga merupakan salah satu implementasi Nilai Kode Etik KPK: Sinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya, dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," ujar Cahya.

KPK pun mengingatkan kembali bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional untuk melaksanakan suatu kegiatan yang diatur dan memiliki standar nominalnya. Cahya menegaskan hal tersebut bukan gratifikasi apalagi suap.

Baca juga: KPK Larang Lembaga Jasa Keuangan Beri Gratifikasi ke Pejabat Negara

"Namun pembiayaan pada proses penanganan suatu perkara, untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan, maka KPK memutuskan bahwa seluruh kegiatan tersebut tetap menggunakan anggaran KPK," kata Cahya.

Nantinya, lanjut Cahya, pegawai KPK dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya," katanya.

Diketahui pada 30 Juli 2021 KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1397 seconds (0.1#10.140)