KPK Tegaskan Secara Substansi Aturan Perjalanan Dinas Tidak Berubah
Selasa, 10 Agustus 2021 - 09:37 WIB
Dimana mekanisme Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas TA 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 Tahun 2012 sehingga mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak efisien," imbuhnya.
Ali berharap penjelasan utuh tersebut dapat dipahami oleh masyarakat. Dia juga meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memberikan opini keliru sehingga polemik yang beredar dapat dihentikan. Intinya, kata Ali, pegawai KPK saat ini masih berpedoman pada kode etik pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
"Pegawai KPK hingga kini dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dan saat ini diperkuat dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan," terang Ali.
"Kami sangat terbuka dengan masukan dan kritik publik, terutama terkait dengan bagaimana memenuhi harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja seoptimal mungkin," sambungnya.
Ali berharap penjelasan utuh tersebut dapat dipahami oleh masyarakat. Dia juga meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memberikan opini keliru sehingga polemik yang beredar dapat dihentikan. Intinya, kata Ali, pegawai KPK saat ini masih berpedoman pada kode etik pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
"Pegawai KPK hingga kini dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dan saat ini diperkuat dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan," terang Ali.
"Kami sangat terbuka dengan masukan dan kritik publik, terutama terkait dengan bagaimana memenuhi harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja seoptimal mungkin," sambungnya.
(kri)
tulis komentar anda